PP 57 Tahun 2021 Hapus Pancasila, Anggota DPR RI Gandung Pardiman: Ganti Menterinya!
WARTAJOGJA.ID : Anggota DPR RI Gandung Pardiman turut meradang atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sebab, beleid tersebut tidak memasukkan pendidikan Pancasila juga Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib di perguruan tinggi.
Secara implisit, Gandung pun menyoroti kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang bisa sangat ceroboh membiarkan PP 57 itu terbit dengan kesalahan sangat mendasar.
"Prosedur untuk membuat PP itu cukup panjang, tapi ternyata ada kejadian seperti ini (Pancasila dan Bahasa Indonesia dihapus). Maka bagi saya menteri ini layak dan sangat patut diganti," kata Gandung Pardiman di Yogyakarta Sabtu (17/4/2021).
Gandung menyatakan tidak habis pikir kesalahan fatal yang dituangkan dalam PP 57 itu bisa terjadi.
"Tidak habis heran saya terhadap menteri ini, apa menteri ini benar-benar tidak tahu roh Bangsa Indonesia itu siapa, apa, dan bagaimana? Mungkin tahunya hanya bagaimana pendidikan itu menghasilkan untung," tegas Gandung.
Politisi senior yang juga Ketua DPD I Partai Golkar DIY itu mencurigai dihapuskannya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP 57 tahun 2021 itu mungkin terinsirasi dari model pendidikan luar negeri. Di mana bidang-bidang yang tak sejalan dengan kemajuan teknologi disingkirkan. Padahal itu tak cocok diimplementasikan di Indonesia.
"Mungkin di luar sana pelajaran Bahasa Inggris tidak ada, namun Sastra Inggris tetap ada. Bahasa Indonesia demikian, ia juga memiliki nilai filosofis tinggi, itu bahasa yang membuat berbagai suku, budaya di Indonesia bisa bersatu dan itu jelas tertuang dalam Sumpah Pemuda," kata Gandung.
"Bahasa Indonesia bukan sekedar alat komunikasi, tapi juga bagian filosofi dalam hidup bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Gandung sangsi kecorobohan ini karena semata kesalahpahaman. Sebab berulangkali pemerintah blunder. Seperti dulu saat geger Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, disingkat RUU HIP.
"Jangan-jangan ini kesalahan yang disengaja seperti RUU HIP dulu," kata dia.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan DIY itu menyebut dalam UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ada ketentuan jelas bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
" Itu sudah jelas diatur dalam undang - undang, namun mengapa dalam peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan," katanya.
" Saya khawatir ada tangan - tangan jahat berideologi ekstrim kanan maupun ekstrim kiri (Komunis) yang berada di dalam pemerintahan berupaya menghilangkan Pancasila yang jelas sebagai ideologi dan dasar negara Bangsa Indonesia. Saya yakin presiden Joko Widodo tidak memerintahkan dihilangkannya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia," tegas Gandung.
Lebih lanjut Gandung Pardiman menyatakan Pancasila dan Bahasa Indonesia adalah sebagai jatidiri Bangsa dan Negara Indonesia tapi mengapa dihilangkan Dua mata pelajaran ini sangat fundamental.
" Kita harus berani mengingatkan Pemerintah. Kalau hal ini dibiarkan maka upaya merongrong Pancasila akan semakin berani dan Pancasila akan hilang dari bumi Indonesia. Hal ini tidak boleh dibiarkan," katanya.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menyatakan sebagai kader Partai Golkar, partai yang menyatakan diri sebagai benteng pancasila sangat menyayangkan dan meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah nomor 57 btahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.
"Kami sebagai Anggota DPR/ MPR selama ini diwajibkan untuk mensosialisasikan program Empat Pilar kepada masyarakat yang isinya tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.Sebagai idelogi Negara Pancasila telah dilahirkan dan dibentuk oleh para pendiri bangsa ini sudah sangat jelas tujuannya sebagai rohnya bangsa Indonesia," kata dia.
Menurutnya ara pendiri bangsa dan Negara Indonesia tentu sangat kecewa jika melihat kenyataan adanya PP no 57 tahun 2021 ini.
"Jika kita baca dengan cermat serta dipahami dari sila ke satu sampai dengan sila ke lima sudah sangat jelas,Pancasila adalah sebagai pengikat dan alat pemersatu bangsa terdiri dari berbagai keanekaragaman suku bangsa dan agama di Indonesia. Penyusunan sila - sila dalam Pancasila ini melalui perdebatan yang panjang dari para pendiri bangsa. Apa alasannya Pancasila dihilangkan dari Standar Pendidikan Nasional," ungkapnya.
Gandung menilai hal ini sebagai suatu tragedi yang patut ditelusuri, apakah ini memang sengaja secara konseptual atau sebuah keteledoran seorang pejabat negara sekelas menteri.
" Ini betul - betul tragedi, ada seorang menteri yang akan menghancurkan bangsa dan negara. Seorang menteri yang tidak tahu dan tidak menghormati sejarah bangsanya," Gandung Pardiman.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sendiri telah menyatakan, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasca disorot berbagai kalangan itu.
Nadiem menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan.
“Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ucap Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Nadiem menyampaikan terima kasih atas setiap masukan dan aspirasi masyarakat. Ia berharap, revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 dapat berjalan lancar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Nadiem.
(Cak/Rls)
Post a Comment