Nekat Mudik Pakai Travel Gelap, Ini Sanksinya !
WARTAJOGJA.ID : Kebijakan larangan mudik belakangan ditengarai akan memicu munculnya travel gelap, atau pemanfaatan kendaraan pribadi untuk melayani jasa transportasi tak resmi dari pihak-pihak tak bertanggungjawab.
Namun rupanya, pihak kepolisian menyatakan bakal menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku travel gelap itu.
"Untuk pelaku travel gelap, kami identifikasi semuanya, dan akan menindak tegas bila terbukti melakukan pelanggaran,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono dalam keterangannya di sela peninjauan pos penyekatan di kawasan Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta Rabu 28 April 2021.
Soal jenis sanksinya, Istiono menyebut, mulai dari tilang hingga penahanan armada kendaraan yang digunakan.
“Sanksinya jelas ditilang, bila perlu kendaraan sementara ditahan sampai nanti selesai lebaran," kata Istiono.
Kebijakan larangan mudik sendiri berlaku mulai 6 hingga 17 Mei mendatang. Namun pemerintah juga menerapkan pengetatan pengetatan perjalanan di masa pra dan pasca peniadaan mudik lebaran mulai 22 April sampai 24 Mei.
Istiono berharap masyarakat dapat berperan mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah soal larangan mudik ini.
“Perlu kesadaran bersama agar mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Direktur Lalu Linta Polda DIY Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya di wilayah DIY akan menjalankan penuh arahan Mabes Polri soal travel gelap ini.
Selain ditilang dan ditahan sementara kendaraannya, penumpang yang menggunakan travel gelap juga akan diminta putar balik. Karena sudah ada aturan jelas soal pelarangan mudik.
“Kami tidak akan memfasilitasi kendaraan untuk pemudik yang menggunakan travel gelap, itu tanggungjawab yang bersangkutan (pelaku travel gelap), karena angkutan umum pun dilarang pemerintah," katanya.
Belakangan terakhir, promosi layanan travel gelap mulai muncul di media sosial. Mereka menawarkan paket mudik ke sejumlah kota khususnya dengan tujuan Pulau Jawa. (San/Bre)
Post a Comment