Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Tempati Kantor Baru Di Yogya
WARTAJOGJA.ID : Pemda DIY dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melakukan Penandatangan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah.
Objek yang dipinjamkan berupa bangunan di Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 1, Yogyakarta.
Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah berlaku untuk kurun waktu 5 tahun, terhitung sejak 1 April 2021 hingga 31 Maret 2026.
Penandatanganan Perjanjian antara Pemda DIY dengan KPPU ini merupakan tindak lanjut dari rapat pertemuan sebelumnya terkait pembahasan tentang Kantor Badan Penghubung, Rabu (17/02) lalu. Penandatanganan Perjanjian dilakukan pada Jumat (09/04) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta antara Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji dengan Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Pandji Dewanto.
Agenda penandatanganan ini disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ketua KPPU, Kodrat Wibowo. Perjanjian ini merupakan wujud kerjasama antara Pemda DIY dengan KPPU RI dalam rangka mengawasi jalannya persaingan usaha serta pembinaan UMKM di DIY.
“Jika implementasinya tanpa diskriminasi, persaingan sehat akan meningkatkan efisiensi ekonomi, melahirkan inovasi, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan menjamin kesempatan usaha yang sama bagi siapapun. Sehingga berdampak pada kesejahteraan rakyat,” terang Sri Sultan dalam sambutannya.
Guna mencapai kondisi yang diharapkan ini, diperlukan pengawasan oleh KPPU, untuk memastikan semua sektor usaha berjalan dan bersaing secara sehat. Sri Sultan berharap semoga keberadaan KPPU di sini bisa turut memantau dan mengawasi serta menindak bisnis yang melanggar etika bisnis dan melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.
Persaingan tidak sehat tersebut antara lain melalui praktek monopoli atau persekongkolan.
Kepala Bappeda, Beny Suharsono menjabarkan, pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah antara Pemda DIY dengan KPPU RI, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 72/KEP/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Kepada KPPU RI.
“Keberadaan Kantor Wilayah KPPU di Yogyakarta diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mewujudkan tata kelola persaingan usaha dan kemitraan yang sehat di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Beny.
Sementara itu Kodrat Wibowo menjelaskan, sebagai lembaga yang diberi tugas oleh negara untuk berkontribusi pada peningkatan ekonomi, KPPU siap menjadi rekan berdiskusi dan bertukar pikiran dalam proses penyusunan kebijakan oleh pemerintah daerah, melakukan harmonisasi kebijakan agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Hingga saat ini KPPU telah memiliki enam kantor wilayah yang tersebar di beberapa daerah yaitu Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makasar. Dimana tiga kantor wilayah menggunakan gedung kantor yang memanfaatkan aset dari Kementerian Keuangan, dua kantor memanfaatkan aset dari Pemerintah Provinsi dan satu kanwil masih berstatus sewa,” paparnya.
Berbeda dengan enam Kantor Wilayah KPPU lainnya, Kantor Wilayah KPPU di Yogyakarta selain melakukan hal penegakan hukum, pengawasan, dan pembinaan UMKM. Pada peminjaman aset tersebut, KPPU bertanggungjawab atas pemeliharaan dan renovasi gedung kantor setiap tahunnya sesuai dengan besaran luasan gedung. (Das/Wan)
Post a Comment