Klarifikasi Dugaan Maladministrasi Perangkat Kalurahan Dalam Proses Peralihan Hak Tanah
WARTAJOGJA.ID : Menanggapi berita dari media mengenai dugaan maladministrasi terkait dengan proses peralihan hak tanah hingga penerbitan sertifikat letter C No. 286/1129 (persil : 60, 61, 51b, 75a, 75b).
Tim Kuasa Hukum Perangkat Desa Pandowoharjo (Ari Yudiyanta, SH, Indra Perbawa, SH dan R. Andy Hendarto, SH) mengklarifikasi bahwa apa yang diberitakan oleh media tidak semuanya benar. Ditegaskan bahwa Desa Pandowoharjo siap menjalankan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Ari Yudiyanta menuturkan, bahwa fakta sesungguhnya salah satu ahli waris yang bernama Sugi Winarto melakukan proses jual beli tanah dengan pihak lain pada tahun 2018. Ketika pihak lain datang ke Kalurahan Pandowoharjo bertemu dengan bagian Jogoboyo untuk mengurus tanah letter C No. 286/1129 dan mengatakan tanah milik Sugi Winarto sudah dibeli oleh pihak lain.
"Atas dasar penjual dan pembeli itulah maka Jogoboyo memproses konversi letter C tersebut. Lalu Jogoboyo mengkonfirmasi kepada Sugi Winarto apakah tanah tersebut benar sudah dibeli oleh pihak lain? Jawaban Sugi Winarto membenarkan memang tanah tersebut sudah dibeli oleh pihak lain," ujar Ari Yudiyanta, Kemarin (7/4/2021).
Ari Yudiyanta menyampaikan, Jogoboyo sudah menanyakan terkait pembayaran apakah sudah beres? Sugi Winarto mengatakan sudah beres, pihak lain sudah membayar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sisa Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayarkan di bulan Desember.
"Jadi mana mungkin disini tidak ada proses jual beli antara pihak lain dengan Sugi Winarto (bukti tersebut ada di screen shot percakapan antara Jogoboyo dengan Sugi Winarto)," ungkap Ari Yudiyanta.
Menurut Ari Yudiyanta, kalaupun ahli waris mengatakan belum menerima satu rupiahpun itu bohong dan sangatlah mengada-ada. Dan itu sudah ditanyakan berkali-kali lewat telepon oleh Jogoboyo terkait pembayaran transaksi jual beli tersebut.
Bahkan, Sugi Winarto menyuruh pak Kadus untuk membuatkan Surat Pernyataan antara Sugi Winarto dan Harsudi yang isinya menyatakan mereka berdua telah menerima sebagian uang pembayaran dari penjualan sebagian tanah pekarangan yang menjadi bagian hak kami yaitu tanah pekarangan yang tercantum dalam letter C No.286/Tlacap …… (bukti tersebut ada fotonya).
"Dari proses jual beli antara pihak lain dengan Sugi Winarto sudah dianggap selesai dan tidak ada permasalahan. Tapi kenapa Sugi Winarto sekarang menuntut ke Jogoboyo? Toh Sugi Winarto sudah menikmati sebagian uang hasil penjualan tanah. Harusnya Sugi Winarto menuntut pembeli," Imbuh Ari Yudiyanta.
Yang menjadi pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Perangkat Desa Pandowoharjo adalah, mengapa dari tahun 2018 sampai sekarang masalah tersebut baru dimunculkan? Dan, sebagai wujud salah satu pembayaran dari pembeli yang bernama Agus (seorang makelar dan kini sedang ditahan di Rutan Cebongan untuk kasus yang lain), Sugi Winarto sudah dibuatkan rumah juga oleh si pembeli (Agus). Sekarang masih ada bangunannya, yang ditempati oleh Sugi Winarto sekeluarga.
Kami, Tim Kuasa Hukum juga menanyakan kepada pihak Sugi Winarto dan Kuasa Hukumnya datang ke rumah Jogoboyo dengan rombongan orang yang tidak dikenal seperti preman (menunjukkan Surat Kuasa Pendamping) yang ikut mengintimidasi.
Disamping itu, rombongan orang yang seperti preman tadi datang ke rumah pak Lurah (waktu itu pak Lurah sedang tidak ada dirumah) lalu mereka menelpon pak Lurah mengeluarkan kata-kata dengan pengancaman “tak banting kau, bajingan kau dan akan membunuh” (bukti tersebut ada foto dan rekaman suara percakapan telepon).
"Karena tidak bertemu dengan Pak Lurah, mereka lantas mendatangi Pak Dukuh, dan melakukan intimidasi. Beberapa hari kemudian, mereka mendatangani Kalurahan Pandowoharjo berbicara dengan nada tinggi dan marah-marah (dapat dibuktikan di rekaman CCTV kantor desa) untung waktu kejadian tersebut pihak keamanan desa sigap dalam menghadapi dan menemui mereka untuk menyelesaikan dengan jalur hukum yang baik," kata Ari Yudiyanta.
Berita yang ingin diklarifikasi oleh Tim Kuasa Hukum Perangkat Desa Pandowoharjo berjudul 'Perangkat Kalurahan Digugat Warga', dan 'Diduga Gelapkan Ahli Waris, Oknum Lurah di Sleman Akan Dilaporkan ke Kepolisian', yang diterbitkan 24 Maret 2021, di media cetak dan online. (Sub)
Post a Comment