Kepsek dan Guru SMPN 4 Depok Sleman Terbukti Bocorkan ASPD Matematika, Sanksinya?
WARTAJOGJA.ID : Misteri kebocoran soal ujian Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) 2021 mata pelajaran Matematika di SMPN 4 Depok Sleman Yogyakarta akhirnya terungkap.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pun melalui Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk berhasil mengungkap praktek kotor yang mencoreng wajah pendidikan di DIY itu.
Sekretaris II Dewan Pendidikan DIY yang juga menjadi bagian dalam Tim Pencari Fakta, Timotius Apriyanto, menuturkan berdasarkan hasil temuan awal, kepala sekolah dan guru Matematika di sekolah tersebut terbukti melakukan pembocoran.
Timotus lantas merinci kronologi terjadinya kebocoran soal ASPD di sekolah tersebut.
Bermula pada tanggal 15-16 Maret 2021 lalu pihak sekolah itu sempat mengadakan kegiatan penulisan naskah soal untuk empat mata pelajaran ASPD di sebuah hotel di DIY.
Sehari setelahnya dilaksanakan tahap pengulasan yang dilakukan oleh tim teknis bersama tim review naskah soal. Untuk mempercepat koordinasi, panitia pun memutuskan untuk membuat grup Whatsapp yang berangotakan 18 orang.
Kemudian 17-19 Maret 2021 diadakan review di tempat sama bersama tim teknis naskah. Ada kemungkinan pintu masuk kebocoran berasal dari anggota tim reviewer yang tergabung dalam WA grup.
Dari situ tim melakukan investigasi dan kesimpulannya terjadi pengiriman file dokumen soal matematika paket 1 dilakukan kepala sekolah pada guru matematika SMPN 4 Depok. Kepala sekolah ini kebetulan salah satu reviewer.
"Grup beranggotakan 18 orang terdiri dari 12 orang dari tim reviewer dan enam orang tim teknis," katanya.
Dari grup Whatsapp tersebut, Kepala SMPN 4 Depok berinisial LL yang juga menjadi bagian dari tim review, mengirimkan dokumen soal paket satu kepada guru Matematika berinisial SH.
Lalu pada 23 Maret 2021, tim juga menemukan fakta bahwa sebagian soal ASPD sempat masuk ke dalam materi pendalaman bagi siswa SMPN 4 Depok yang digelar melalui Zoom.
Sebanyak 30 butir soal ASPD paket satu mata pelajaran Matematika, dimasukkan secara acak ke dalam 140 soal latihan yang dikerjakan para siswa kelas IX C SMPN 4 Depok.
"Terjadi pengiriman file dokumen soal Matematika yang melanggar peraturan dan ketentuan ASPD 2021. Dilakukan kepala sekolah kepada guru Matematika SMPN 4 Depok," katanya Selasa (13/4).
TPF pun menyimpulkan bahwa kepala sekolah dan guru terbukti membocorkan soal serta melanggar pakta integritas dan kode etik pendidikan.
"Bahkan sempat pula masuk ke dalam materi pendalaman materi lewat zoom bagi siswa saat program penulisan naskah soal ASPD di Hotel Tirtakencana untuk empat mata pelajaran. Dari file dokumen yang tak seharusnya disebarkan itu, guru pelajaran Matematika lantas memberikan soal-soal dalam paket 1 tersebut pada para siswa melalui pendalaman materi pada tanggal 29 Maret 2021. 30 soal paket 1 Matematika di masukkan secara acak ke dalam 140 soal latihan yang dikerjakan para siswa dari kelas 9C.
“Ternyata 30 soal yang untuk ujian ASPD itu ada di bagian soal-soal latihan yang jumlahnya 140 itu. Di sini kami menemukan fakta, ternyata sama ada yang keluar dari reviewer sampai ke siswa bahkan sebelum ujian. Terjadi pelanggaran pakta integritas oleh ibu kepala sekolah dan pelanggaran kode etik oleh ibu guru matematika,” lanjut dia.
TPF menurut Apriyanto melakukan investigasi menggunakan metode digital forensik untuk mengetahui pergerakan file menelusuri baik dari komputer jinjing ataupun telpon pintar pihak-pihak terkait yang diduga membocorkan soal tersebut. TPF juga merekomendasikan untuk menonaktifkan kepala sekolah serta guru Matematika yang ditemukan melakukan pelanggaran pakta integritas dan kode etik.
“TPF merekomendasikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk menonaktifkan kepala sekolah dan guru selama dua minggu karena melakukan pelanggaran. Keputusan akhirnya terkait sanksi, seluruhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Sleman,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana mengatakan guru matematika dan Kepala SMPN 4 Depok Sleman itu telah dinonaktifkan selama dua pekan atau sesuai dengan masa kerja TPF terhitung sejak 7 April lalu.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan dinas juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya
(Cak/Rls)
Post a Comment