Hasil Pemeriksaan Jadi Acuan Tingkatkan Pariwisata DIY
WARTAJOGJA.ID: Sektor pariwisata merupakan salah satu dari empat pilar utama pembangunan DIY. Untuk itu, hasil pemeriksaan BPK terkait pembangunan destinasi pariwisata di DIY dapat menjadi acuan untuk mendukung peningkatan kualitas pariwisata DIY.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X yang hadir mewakili Gubernur DIY pada acara Exit Meeting Tim BPK Pemeriksa Kinerja pada Pemda DIY atas Efektivitas Upaya Pemda DIY dalam Membangun Destinasi Pariwisata TA. 2018-2020. Bertempat di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat (16/04), acara ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa BPK dan Kepala OPD DIY terkait.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan karena telah melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ini nantinya dapat menjadi acuan, serta rekomendasi yang diberikan nantinya akan segera ditindaklanjuti untuk mendukung peningkatan kualitas pariwisata DIY,” ungkap Sri Paduka.
Menurut Sri Paduka, pemeriksaan kinerja pariwisata dapat melihat sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam memulihkan ekonomi melalui pariwisata. Karena pandemi CoViD-19 telah menimbulkan perlambatan yang signifikan secara multiplier effect kepada sektor yang terhubung langsung dengan pariwisata seperti perhotelan, industri kuliner, transportasi, destinasi wisata, bahkan sektor konsumsi rumah tangga.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPK perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik mengucapkan terima kasih atas segala dukungan berupa fasilitas tempat dan dokumen selama pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dapat selesai tepat waktu. Tahap pemeriksaan telah dilakukan selama 25 hari, yakni tanggal 8 Maret-15 April 2021.
“Kami pun memohon maaf kalau selama pemeriksaan berakibat menghambat kinerja Pemda DIY dalam hal pelayanan publik. Sungguh itu bukan maksud maupun kesengajaan kami. Selanjutnya, kami menargetkan dapat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan pada 22 April 2021,” imbuhnya.
Diungkapkan Agustin, pemeriksaan kali ini difokuskan pada dua isu, yakni terkait kenwenangan provinsi dan kabupaten/kota serta isu koodinasi provinsi dengan kabupaten/kota dalam sektor pariwisata. (Rth/Dar)
Post a Comment