Asosiasi Staf Pamong Kalurahan DIY Desak Kejelasan Status
WARTAJOGJA.ID : Pemberlakuan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 83 Tahun 2015 mendorong adanya kejelasan status bagi para pamong desa termasuk di DIY.
Berdasar data yang ada dari 1.627 pamong di empat kabupaten di DIY, baru 539 orang dari Gunungkidul yang akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai perangkat dan pamong desa.
Lalu 1.088 orang lain yang terdiri dari 106 pamong asal Kulon Progo, 380 orang dari Bantul dan 602 orang dari Sleman saat ini belum mendapatkan kejelasan nasib karena adanya peraturan di tiap kabupaten.
Atas kondisi itulah, perwakilan dari 1.627 staf pamong desa DIY yang tergabung dalam Asosiasi Staf Pamong Kalurahan DIY (Amarta) mendatangi DPRD DIY, Jumat (23/04/2021) siang.
Mereka menuntut kejelasan status pasca pemberlakuan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 83 Tahun 2015.
Ketua Umum Amarta DIY, Jumari, mengatakan pihaknya merasa risau karena status tak jelas paska pemberlakuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Kesejahteraan para staf menurut dia tak terjamin secara merata karena mereka praktis hanya berpredikat sebagai pembantu administratif dan tidak berstatus perangkat desa.
Akibatnya mereka tidak mendapatkan hak yang melekat pada perangkat desa maupun siltap yang sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Tahun 2019 yang menyetarakan mereka sebagai pegawai berpangkat golonngan 2A.
“Kami berupaya memperjuangkan nasib kami, karena itu kami mendatangi DPRD DIY untuk menyampaikan permasalahan ini,” ungkapnya usai audiensi.
“Kami sudah meminta legal opinion dari Kanwil Kemenkumham DIY. Selain itu juga kami sudah dialog dengan pemerintah desa dan kabupaten. Gunungkidul sudah, namun untuk kabupaten lain belum ini,” sambungnya lagi.
Keluh kesah Amarta lantas disikapi oleh DPRD DIY yang berupaya membantu menjembatani komunikasi dengan kabupaten/kota. Pamong dan perangkat desa menurut Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY, sangat penting dalam memberikan pelayanan masyarakat terlebih pada masa pandemi.
“Kami dari dewan dengan tegas mendukung, namun memang kewenangan di tingkat kabupaten/kota mengingat aturannya pada tataran tersebut. Kami di provinsi bisa memberikan pengingat atau himbauan pada kabupaten/kota, apalagi sudah ada aturan yang dipegang,” tandas Harwanta.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dan wakil ketua Komisi A, Suwardi yang membidangi hal tersebut sepakat untuk membantu para staf pamong desa memperjuangkan status. Komisi A akan melakukan rapat kerja untuk sinkronisasi aturan-aturan yang ada dari pusat hingga daerah.
“Kami setuju bahwa terkait hal ini kita harus berpijak pada aturan yang ada. Kita tidak akan grusah-grusuh dan akan ada rapat kerja agar kedepan semua berjalan maksimal dan sinkron. Tapi di sisi lain kami tanting lho ini staf pamong tetap punya dedikasi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Suwardi. (Cak/Rls)
Post a Comment