Amandemen UUD 1945: Dewan Guru Besar UGM nyatakan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara dan keterlibatan DPD RI
WARTAJOGJA.ID : Rencana Amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 mendapatkan tanggapan positif dari Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada.
Mereka menyatakan pentingnya dibentuk kembali garis-garis besar haluan negara sebagai pedoman pembangunan negara.
Dewan Guru Besar UGM juga menyepakati agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
terlibat aktif dalam penyusunan garis-garis besar Haluan negara sebagai implementasi
dari kepentingan daerah.
Hal
tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang
pokok-pokok Haluan negara dan amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 di Gedung
rektorat (1/4).
Guru
Besar Filsafat UGM, Prof Kaelan mengatakan bahwa GBHN diperlukan untuk
menghindari kemungkinan inkonsistensi rencana pembangunan agar tidak terjadi
inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antar jengjang nasional dan
daerah. Selain itu aspek positif GBHN juga akan membuat kesinambungan antara
pembangunan nasional dengan pembangunan daerah, jelasnya.
Konsekuensi
terhadap kedudukan hukum GBHN juga disampaikan oleh Prof Kaelan. “Jika GBHN
diletakan dalam UUD Negara 1945 akan memiliki dasar hukum yang kuat. Sedangkan
jika GBHN diletakan dalam Ketetapan MPR akan memiliki potensi untuk
bertentangan dengan UUD Negara 1945,” tandas Prof Kaelan.
Andi
Omara dari Fakultas Hukum UGM sebagai salah satu peserta FGD juga menyampaikan
bahwa Haluan negara sangat penting untuk menentukan arah pembangunan. “Dengan
diadopsinya sistem presidensial maka Presidenlah penentu haluan negara. Namun
untuk memastikan agar pembentukan Haluan negara itu berkesimnambungan maka
keterlibatan lembaga demokratis seperti DPR dan DPD sangatlah penting untuk
dilibatkan,” jelas Omara.
Instiawaty Ayus selaku ketua Kelompok DPD di MPR mengatakan bahwa sejak reformasi pembangunan nasional yang berlandaskan kepada UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang serta UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah terjadi kekacauan, tidak ada arah yang jelas, dan saling berbenturan antara pembangunan pusat dan daerah.
“Selain
itu, permasalahan pembangunan nasional saat ini juga terjadinya
ketidaksinambungan program-program pembangunan yang malah menciptakan
keterputusan program pembangunan ketika terjadi penggantian pemerintahan baik
pusat dan daerah,” papar Anggota DPD Riau itu.
Terkait dengan kewenangan DPD, para peserta FGD sepakat agar dilakukan penataan terhdapa kewenangan DPD agar terwujud cek and balance yang seimbang. Kewenangan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah harus seimbang dengan kewenangan DPR sebagai lembagai perwakilan politik khususnya dalam pelaksanaan tugas keparlemenan. (Cak/Rls)
Post a Comment