News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Temukan Pecandu Narkotika, BNN Yogyakarta Punya Program Rehabilitasi Sukarela

Temukan Pecandu Narkotika, BNN Yogyakarta Punya Program Rehabilitasi Sukarela


Ilustrasi pecandu narkoba (ist)

WARTAJOGJA.ID: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta memiliki program prioritas rehabilitasi sukarela. 

Melalui program ini para pemakai atau pecandu narkoba bisa secara sukarela melaporkan diri untuk mengikuti program rehabilitasi. 

Dalam program  rehabilitasi sukarela ini identitas dan rahasia dijamin serta tidak diproses hukum sehingga pecandu tak perlu khawatir.

Kepala BNN Kota Yogyakarta, AKBP Khamdani, S.Sos menjelaskan setelah pemakai (pecandu) melaporkan diri akan dilakukan assesment melalui wawancara, observasi dan pemeriksaan agar diperoleh data dan terapi yang tepat dalam proses rehabilitasi.  Kemudian akan dilakukan rehabilitasi di klinik atau rumah sakit yang ditunjuk.

"Kami berharap kesadaran masyarakat dari para pemakai untuk bisa berpartisipasi dalam mewujudkan rehabilitasi sukarela ini. Dengan demikian masyarakat memiliki daya tolak terhadap penyalahgunaan dan memutus rantai peredaran gelap narkotika yang berujung pada Jogja Resik Narkotika," jelasnya.

Dari data BNN Kota Yogyakarta berdasarkan lokasi ungkap atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Yogyakarta pada tahun 2019 terdapat 38 kasus dan pada tahun 2020 naik jadi 51 kasus. Sementara untuk wilayah Kemantren Umbulharjo dalam dua tahun berturut-turut  ini berhasil mengungkap 10 kasus.

Untuk menekan jumlah kasus narkoba, Khamdani mengungkapkan selain penegakan hukum pihaknya juga melakukan sosialisasi di masyarakat berupa kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat melalui RT/RW/LPMK/Kelurahan bisa mengajukan permohonan narasumber sosialisasi dalam pertemuan yang dilakukan oleh masyarakat.

"Seperti halnya yang dilakukan oleh Kelurahan Purbayan beberapa waktu lalu yang meminta kami untuk sosialisasi selama dua hari di wilayahnya. Itu salah satu contohnya," ujar Khamdani.

Seperti diketahui BNN merupakan lembaga pemerintah non kementrian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan aditif sebagaimana amanah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai lembaga yang berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota maka di Kota Yogyakarta pun terdapat BNN Kota Yogyakarta. Dengan mengemban visi menjadi Lembaga  Non Kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam melaksanakan P4GN, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif lainnya di Kota Yogyakarta.

“BNN Kota Yogyakarta siap melaksanakan tugas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan  peredaran gelap narkotika di Kota Yogyakarta," ujar Kepala BNN Kota Yogyakarta (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment