Saat Ramadhan Vaksinasi Covid-19 di Yogya Berlangsung Pagi, Ini Alasannya
ilustrasi vaksinasi Covid-19 |
"Pagi saja (vaksinasinya)," kata Kepala Dinkes DIY Pembajun Setyaningastutie di sela-sela meninjau vaksinasi bagi ASN di JEC, Kabupaten Bantul, Senin (29/3).
Pembajun menjelaskan, meski diperbolehkan vaksinasi pada siang hari, tetapi akan lebih baik pagi hari untuk mencegah hipoglikemia atau gula darah rendah.
"Setelah dzuhur tidak ada kegiatan (vaksinasi) kan kita menghidari hipoglikemi, kekurangan kadar gula," ujarnya.
Ketika seseorang penerima vaksin mengalami hipoglikemia, dikhawatirkan dia akan mudah pingsan.
"Kalau kurang kadar gula mudah pingsan," ujarnya.
Pembajun juga tidak menutup kemungkinan, jika vaksinasi dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa.
"Kalau teman-teman (nakes) kalau malam ya habis buka puasa. Kami optimis vaksinasi masih tetap jalan," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (16/3) Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Salah satu hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Niam memastikan, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," imbuh dia. (Cak/Rls)
Post a Comment