Pemkot Yogya Ingin Malioboro Kian Nyaman, Tegakkan Perda KTR
Kunjungan wisatawan di Malioboro (ist) |
WARTAJOGJA.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggenjot sektor pariwisata di Kota Yogya, karena sektor pariwisata adalah sektor pertama yang akan membawa kebangkitan di Kota Yogyakarta. Berbagai upaya pun telah dilakukan, salah satunya adalah memperhatikan kenyamanan pengunjung maupun orang-orang yang berkegiatan di seputaran Jalan Malioboro.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan pengunjung kawasan Malioboro tiap harinya bisa mencapai 2 ribu orang.
“Angka tersebut merupakan hitungan rata-rata pengunjung Malioboro sebelum pandemi,” jelasnya saat membuka acara workshop sosialisasi kawasan tanpa rokok (ktr) bagi komunitas di Malioboro, Selasa (23/3/2021) di Hotel Abadi Yogyakarta.
Sampai pada setelah vaksinasi untuk pekerja sektor informal kawasan Malioboro pada bulan Februari-Maret 2021, lanjutnya, jumlah pengunjung tetap menembus angka ribuan yaitu 1.106 orang pada tanggal 10 Maret 2021.
“Berdasarkan data lapangan tersebut, kita sangat memahami bagaimana Malioboro telah menjadi magnet wisatawan juga wajah Kota Yogyakarta. Bahkan bisa dibilang termasuk wajah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta” katanya.
Menurutnya salah satu yang membuat pengunjung kurang nyaman berada di kawasan Malioboro adalah adanya pengunjung yang masih merokok di area tersebut.
“Seperti yang kita ketahui bersama, menghirup asap rokok sendiri dapat berisiko pada gangguan kesehatan. apalagi menjadi seorang perokok pasif yang menghirup asap rokok dari seorang perokok aktif,” bebernya.
Selain itu rokok bisa jadi sumber penularan Covid-19 karena batang rokok bersinggungan langsung dengan anggota tubuh seseorang. "Jadi puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa menjadi sumber penyebaran Covid-19," ucapnya.
Untuk itu, tambahnya, Pemkot Yogya telah memberikan upaya untuk menjaga kenyamanan wisatawan atau pengunjung Malioboro dari asap rokok.
“Yaitu dengan mengukuhkan Malioboro sebagai KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini pun telah diberlakukan sejak bulan Maret 2018,” katanya.
Namun, katanya, Perda tersebut bukanlah peraturan yang melarang sepenuhnya keberadaan perokok di kawasan Malioboro.
“Kami menyadari bahwa merokok atau tidak, merupakan pilihan atau hak seorang individu. Maka apa yang bisa pemerintah lakukan adalah mengakomodir atau menemukan titik tengah demi kenyamanan bersama antara perokok dengan non-perokok, melalui pengonsentrasian area-area merokok sehingga tidak mengakibatkan polusi bagi pengunjung lain,” katanya.
Atas dasar itu pula, lanjut Wawali, Pemkot Yogya menerbitkan Keputusan Walikota Nomor 261 Tahun 2020 yang menetapkan Malioboro sebagai KTR.
“Kami juga telah mendeklarasikannya tepat pada Hari Kesehatan Nasional ke-56 yang jatuh pada tanggal 12 November 2020 lalu,” jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh komunitas yang ada di Malioboro agar membantu dan berpartisipasi untuk menciptakan Malioboro sebagai ruang publik yang bersih, nyaman, serta bebas dari polusi.
“Kesuksesan suatu program, dapat diraih ketika disengkuyung oleh banyak pihak terkait mulai dari pemerintah, masyarakat, wartawan, dan lain sebagainya. Maka kami mengajak rekan-rekan sekalian untuk berpartisipasi menciptakan Malioboro sebagai ruang publik sekaligus wajah Kota Yogyakarta, yang bersih, nyaman, serta bebas dari polusi,” harap Wawali. (Han)
Post a Comment