Pemkot Yogya Gandeng Lembaga Ini Untuk Amankan Aset
nota kesepakatan yang ditandatangani Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. |
WARTAJOGJA.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terkait perencanaan dan program pembangunan di Kota Yogyakarta, kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan tujuan dari nota kesepakatan tersebut adalah untuk mewujudkan sinergitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas organisasi dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan di Kota Yogyakarta, dan untuk mengusahakan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya di ruang Nakula, Selasa (30/3/2021).
Ia mengatakan jika nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 60 bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani. “Setelah nota kesepakatan ini akan dibentuk tim gabungan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah,” jelasnya.
Pihaknya mengungkapkan terbentuknya tim gabungan dalam melaksanakan program pendaftaran tanah untuk melaksanakan inventarisasi, identifikasi, verifikasi dan pemetaan tanah yang akan didaftarkan.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengatakan jika Pemkot Yogyakarta tengah berupaya untuk merealisasikan bank tanah guna mengamankan aset milik pemerintah. “Langkah awal untuk membentuk bank tanah adalah memperjelas aset yang dimiliki Pemkot Yogya dengan cara semua aset-aset tanah Pemkot Yogya disertifikatkan," jelasnya.
Oleh karena itu, tambahnya, semua jengkal tanah milik Pemkot Yogya harus mampu tercatat dengan baik di Kantor Pertanahan Kota Yogya. “Sehingga kelak tidak ada satu petak pun yang tidak bersertifikat,” katanya.
Sampai saat ini Pemkot Yogya telah mengusulkan 25 bidang tanah untuk disertifikatkan. Seluruhnya merupakan ruas jalan milik Pemkot Yogya yang selama ini digunakan untuk publik. Sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ruas jalan yang menjadi aset pemerintah harus memiliki bukti sertifikat.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogya, Rudi Prihantoro, mengaku siap untuk mensertifikatkan semua aset-aset milik Pemkot."Harapannya semua aset-aset milik Pemkot Yogya bisa digunakan,” katanya. (Cak/Rls)
Post a Comment