Kasus Bank Jogja, DPRD Kota Yogya Himbau Warga Tak Perlu Lakukan Rush Money
WARTAJOGJA.ID.: Kalangan DPRD Kota Yogyakarta memberi perhatian penuh atas kasus yang turut menyeret bank milik Pemkot Yogya, PD BPR Bank Jogja belakangan ini.
Lebih-lebih dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit oleh PD BPR Bank Jogja.
"Dari pemberitaan yang sudah beredar, kami DPRD Kota Yogya menghimbau masyarakat tidak perlu resah dan cemas soal (perkara di Bank Jogja) itu, karena semua dana nasabah dijamin aman," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Yogya, Oleg Yohan Minggu (28/3).
Oleg mengatakan, bahwa Komisi B terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogya dan memberikan atensi serta pengawalan agar kasus itu tak sampai menggangu dana nasabah yang tersimpan. Terlebih Bank Jogja selama ini menunjukkan kinerja baik dan aset terus meningkat.
"Jadi menurut kami tak perlu sampai melakukan rush money (penarikan uang besar-besaran karena panik)," kata Oleg.
Dari hasil koordinasi dengan Pemkot Yogya, Oleg menyatakan pihaknya mendapat informasi pasti bahwa dana nasabah yang tersimpan tetap aman dan tak terganggu.
"Ini dikarenakan sudah ada dana talangan yang setiap bank ada dan berfungsi sesuai ketentuan perbankan. Apalagi Bank Jogja milik Pemkot Yogya," ujarnya.
"Tidak perlu mengambil dana yang tersimpan di Bank Jogja, meski saat ini sedang ada kasus kredit macet namun sudah ditangani Kejaksaan," katanya.
Post a Comment