News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Perlunya Arsitek dan Pengembang Pahami Tata Ruang Berbasis Keistimewaan Yogya

Ini Perlunya Arsitek dan Pengembang Pahami Tata Ruang Berbasis Keistimewaan Yogya



Akademisi FTSP UII Suparwoko IAI


WARTAJOGJA.ID: Kalangan akademisi khususnya bidang arsitektural memberi catatan terkait peran profesi arstitek dan investor mengenai rancangan bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berbasis keistimewaan.

Sebab dalam ketentuan yang diatur ada sejumlah hal dan tantangan tersendiri yang berbeda dengan daerah lain. 

"Tata ruang dan bangunan di wilayah DIY diatur secara detail dalam rangka menjaga cagar budaya. Sehingga arsitek dan investor musti bisa mengimplementasikan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No. 2/2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten," kata Ketua Program Studi Magister Arsitektur Ir.Suparwoko, MURP., Ph.D dalam diskusi terkait perancangan bangunan cagar budaya melalui kanal Youtube Indonesia Construction and Architecture Network, Sabtu (13/3). 

Seperti dalam Perdais Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten Pasal 27 berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan pada satuan ruang strategis Puro Pakualaman. 

Dalam ayat ini pemanfaatan ruang pada zona inti untuk kegiatan ekonomi kerakyatan yang mendukung Puro Pakualaman dan kegiatan kebudayaan serta keagamaan.

“Itu harus menjadi perhatian serius bagi arsitek. Arsitektur, investor, desainer harus bisa menterjemahkan maksud ayat tersebut dan menaatinya, ini sangat penting terutama untuk zona inti,” ucapnya.




Menurut Suparwoko terkait aspek kepadatan yang menjadi pertimbangan hanya mengatur kepadatan bangunan pada ranah atap saja dan belum ada kepadatan ruang. 

Sehingga di kawasan tertentu tidak diketahui seberapa besar kepadatan ruang dan volumenya. Menurutnya perlu ada ayat tentang kepadatan ruang.

Ia menilai informasi kepadatan ruang ini sangat penting sehingga investor bisa tahu bahwa ternyata volume ruang di kawasan blo tertentu masih relatif rendah atau bahkan sudah tinggi. “Jika dilihat memang padat tampak atas tetapi volumenya belum tentu padat,” ucapnya.

Ketua IAI DIY Ahmad Syaifuddin Mutaqi menjelaskan pemerintah perlu bersinergi dengan praktisi agar berbagai hal berkaitan dengan potensi pelanggaran tata ruang bisa diminimalisasi. 

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan sejumlah Langkah seperti mengatur penerbitan lisensi bagi arsitek, mengatur penerbitan persetujuan bangunan gedung, selain itu perlunya sertifikasi kelayakan.

"Pemerintah juga perlu mengatur persyaratan arsitektur cagar budaya, arsitektur fungsi khusus dan arsitektur bangunan hijau. Sehingga pelaksanaan tidak terjadi kesalahan persepsi terutama membuat perencanaan pada ruang yang diatur secara rinci," kata dia. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment