Gelombang Tinggi Selatan Jawa, Wisatawan Dan Nelayan Diminta Waspada
WARTAJOGJA.ID : Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta meminta wisatawan dan nelayan serta warga pesisir pantai selatan mewaspadai gelombang tinggi yang akan terjadi hingga Senin petang 22 Maret 2021.
Gelombang kategori tinggi diperkirakan BMKG turut terjadi di perairan Yogyakarta juga Samudera Hindia selatan Jawa Tengah dengan rentang 2,5 hingga 4 meter.
"Cuaca di kawasan pesisir selatan hingga Senin (22/3) umumnya berawan dan berpotensi hujan ringan, kondisi angin bertiup dari selatan hingga barat daya dengan kecepatan 2-10 knot," ujar Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Yogyakarta Reni Kraningtyas Minggu 21 Maret 2021.
Dengan potensi tingginya gelombang yang terjadi 21-22 Maret, BMKG Yogyakarta juga memperingatkan berbagai jenis pelayaran agar memperhatikan kondisi kecepatan angin yang bisa meningkat setiap saat.
Misalnya mulai Minggu 21 Maret pukul 07.00 WIB hingga Senin 22 Maret pukul 07.00 WIB, kecepatan angin bisa berkisar 4 hingga 25 knot di wilayah pesisir selatan Yogyakarta.
Perahu nelayan diminta waspada ketika kecepatan angin sudah mencapai 15 knot dan tinggi gelombang sudah melampui 1,25 meter. Adapun untuk jenis Kapal Tongkang diminta waspada bila kecepatan angin sudah lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Sedangkan jenis kapal feri diminta waspada ketika kecepatan angin di atas 21 knot dan tinggi gelombang sudah melewati 2,5 meter.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi waspada," ujar dia.
Pemerintah DIY sendiri akan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari yang keempat setelah berakhir periodenya pada Senin 22 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM itu dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan perpanjangan PPKM Mikro di DIY sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang disampaikan pada Rakortas PPKM Mikro, Kamis (18/03) sore.
Perpanjangan PPKM Mikro dipandang bisa menekan angka konfirmasi kasus positif Covid-19.
“Namun demikian, untuk Lebaran, sampai hari ini belum diatur,” kata Aji (Cak/Rls)
Post a Comment