Fraksi PKS DPRD Kota Jogja Tegas Tolak Investasi Miras
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, S.Pi |
WARTAJOGJA.ID: Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta menolak adanya rencana pemerintah atas pelonggaran izin investasi industri minuman keras (Miras) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, S.Pi menyatakan Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 memang baru di implementasikan di empat provinsi.
"Namun ke depan pasti akan berimplikasi pada daerah lain, termasuk diantaranya Kota Yogyakarta," kata Bambang Selasa (2/3).
Dampak dari dilonggarkannya izin investasi industri minuman keras ini sangat krusial, Bambang Anjar Jalumurti, S.Pi selaku ketua Fraksi PKS DPRC Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa minuman keras selama ini menjadi salah satu pemicu atau penyebab utama terjadinya tindak kriminalitas.
"Termasuk diantaranya memicu tindak kriminal aksi klitih yang sampai saat ini masih sering terjadi di Kota Yogyakarta," kata dia.
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian dalam beberapa kasus klitih pada tahun 2019, ujar Bambang, sebagian besar pelaku menjalankan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
"Hal yang ditakutkan dari pelonggaran izin investasi minuman keras selain akan berdampak pada kenaikan tingkat kriminalitas tentu adalah rusaknya generasi penerus," ujar Bambang.
Di mana berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017, umur mulai minum alkohol pada usia 15-19 tahun pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen. Hal ini membuktikan bahwa dalam kondisi belum dilonggarkan saja pemerintah masih belum bisa mengatur peredaran minuman keras dengan baik.
"Berbagai dampak negatif dari dilonggarkannya izin investasi miras menjadi alasan kuat bagi Fraksi PKS Kota Jogja untuk tegas menolak Perpres No 10 tahun 2021 mengenai pelonggaran Investasi industri miras ini," tegas Bambang.
Selanjutnya Fraksi DPRD PKS Kota Jogja juga menyampaikan bahwa PKS akan mendesak Pemerintah Kota Jogja untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Peredaran minuman beralkohol, hal ini dimaksudkan karena secara sosiologis, urgensi pengaturan minuman beralkohol dimaksudkan sebagai solusi terhadap permasalahan penanganan bahaya yang diakibatkan oleh minuman beralkohol.
"Oleh karena itu, fokus dari pengaturan tersebut adalah untuk melakukan pencegahan (preventive), pengurangan resiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat minum minuman beralkohol," pungkas Bambang. (Arifin)
Post a Comment