Wisatawan Asing Segera Bisa Mendarat Di Bandara YIA Lagi, Cek Syaratnya
WARTAJOGJA.ID : Wisatawan yang merupakan warga mancanegara akan bisa segera kembali menyambangi Yogyakarta melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menyusul rencana pembukaan kembali penerbangan internasional di masa pandemi Covid-19 ini.
Meskipun belum dipastikan kapan waktu pasti pembukaan rute penerbangan internasional itu, namun pemerintah pusat telah menunjuk Bandara YIA dalam salah satu daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH01.GR.03.01 tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.03.01 tahun 2020 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Bandara YIA akan segera mengambil langkah untuk persiapan fasilitas pendukung bersama instansi terkait untuk merespon keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut," kata Agus Pandu Purnama, pelaksana tugas General Manager Bandara YIA Minggu 14 Februari 2021.
Agus pihaknya akan mulai berkoordinasi dengan
Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Satgas Covid-19 DIY, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, BPBD DIY, serta Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta.
Pihak Bandara YIA juga sudah menggelar pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai potensi dan kesiapan pendukung YIA sebagai pintu masuk penerbangan internasional khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.
Adapun syaratnya, ujar Agus, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2020, kategori WNA yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia adalah WNA yang memiliki paspor diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS), pemegang izin tinggal tetap (KITAP) dan WNA yang memiliki izin dari kementerian atau lembaga terkait.
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti WNI dan WNA (sesuai kriteria) harus mengikuti persyaratan yaitu menunjukan hasil negatif Rapid Test-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu juga wajib mengisi e-HAC dan melakukan tes ulang Rapid Test PCR saat tiba serta wajib melaksanakan karantina selama 5 x 24 jam.
Lokasi karantina WNI ini berada pada area khusus, yang akan ditentukan oleh Pemerintah Yogyakarta. Dengan kondisi bahwa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya mandiri.
“Pada prinsipnya seluruh instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab melayani penerbangan internasional dan mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Covid-19 menyatakan siap dan mendukung," kata Agus.
Kesiapan tersebut seperti pemeriksaan dokumen kesehatan, imigrasi, bea cukai, pelayanan pengawasan produk ikan, hewan dan tumbuhan serta laboratorium tes RT-PCR.
Sedangkan mengenai lokasi karantina dan transportasi pengangkut dari bandara akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Sebagai alternatif lokasi karantina adalah hotel yang tersedia di Yogyakarta dan tentunya sesuai dengan ketentuan sertifikasi Kementerian Kesehatan, serta akan disiapkan alternatif transportasi armada pengangkut menuju ke lokasi area karantina.
"Kami berupaya memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga masyarakat Yogyakarta pun dapat membuka diri dengan rasa aman dan nyaman,”kata dia. (Vas)
Post a Comment