Wakil Ketua DPRD DIY Cium Inkonsistensi SIPD Kemendagri
WARTAJOGJA.ID : Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mencium aroma inkonsistensi dalam pemberlakuan kebijakan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh
Kementrian Dalam Negeri.
Huda menuturkan Kemendagri mewajibkan semua daerah menggunakan sistem baru yang bernama SIPD, sedangkan bagi daerah yang tidak menggunakan SIPD tidak akan dievaluasi oleh kemendagri.
"Akibatnya Pemda DIY berusaha mentaati sepenuhnya dan ternyata sistem itu sangat rumit, tidak realistis dan paling parah adalah tidak siap digunakan," kata Huda Selasa (2/2/2021).
Sampai saat ini penyerapan dan penggunaan anggaran di DIY dan daerah lain terhambat oleh SIPD ini dan repotnya adalah hambatan teknis.
Server tidak bisa diakses, download DIY yang keluar Provinsi Bali, oetugas tidak bisa dihubungi, dan hambatan teknis yang tidak bermutu lainnya.
Pada sisi lain kemendagri tidak mau merevisi atau memperbaiki sistem, sehingga tujuan sistem yang baik malah menjadi repot dan kacau.
Seolah percuma saja DPRD DIY mengesahkan anggaran tepat waktu tanggal 17 November tahun 2020, karena ternyata sampai saat ini anggaran tidak lancar dan tidak bisa dilaksanakan karena sistem.
Mestinya kemendagri izinkan saja kembali ke sistem lama yang sudah jalan baik, kalau mau perbaikan disiapkan dulu. Berbagai kegiatan termasuk penanganan covid terhambat oleh administrasi.
Saya sangat menyayangkan masalah ini.
Huda curiga Mendagri Tito Karnavian tidak mengetahui soal hal ini.
Menurutnya jika Mendagri mengetahui semestinya membuat kebijakan bukan membiarkan daerah kesulitan melaksanakan anggarannya.
"SIPD seolah sederhana bab sistem administrasi, tapi kenyataannya mengendalikan dan menghambat pemerintahan," kata Huda yang juga politikus PKS itu.
"Saya minta kemendagri memberikan solusi agar daerah bisa bekerja baik, termasuk menangani covid dengan baik. Masak sistem wajib digunakan se Indonesia, menangani anggaran riatusan trilyun kok tidak bermutu dan server down," pungkas Huda.
(Cak/Rls)
Post a Comment