PPKM Mikro Yogya: Keluar Masuk RT/RW Zona Merah Dibatasi Sampai 20.00 WIB
Ilustrasi Corona (ist) |
WARTAJOGJA.ID : Gubernur DIY Sultan HB X resmi menerbitkan
instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor: 5/1nstr/2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Yogyakarta Senin 8 Februari
2021.
Dalam aturan itu, salah satunya mengatur mobilitas
keluar masuk warga untuk menekan penularan Covid-19 di tingkat RT/RW
berdasarkan zonasinya.
Jika RT/RW itu masuk Zona Hijau dengan kriteria
tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan
dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan
secara rutin dan berkala.
Lalu jika RT/RW itu masuk Zona Kuning dengan
kriteria jika terdapat I (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan
ketat.
Jika RT/RW masuk Zona Oranye dengan kriteria jika
terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan
pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat
umum lainnya kecuali sektor esensial.
Kemudian jika RT/RW itu masuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. menemukan
kasus suspek dan pelacakan kontra erat;
2. melakukan
isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3. menutup
rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor
esensial;
4. melarang
kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
5. membatasi
keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan
6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di
lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
(Cak/Rls)
Post a Comment