PN Sleman Menangkan Gugatan Pengembang dalam kasus Versus Perbankan dan Notaris
WARTAJOGJA.ID: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang dipimpin FX Heru Santoso SH mengabulkan sebagian gugatan l pengembang Ir Delthy Rinaldhy terhadap BPR Madani Sejahtera dan notaris Asnahwati dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di PN Sleman Selasa (9/2).
Perkara ini bermula dari kasus perjanjian utang piutang antara Delthy dan pihak BPR yang dahulu bernama BPR Gedongkiwo yang disaksikan notaris Asnahwati.
Majelis hakim yang dipimpin FX Herusantoso SH menyatakan BPR Madani Sejahtera dan notaris Asnahwati telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim menilai perjanjian utang piutang itu cacat hukum setelah menimbang berbagai faktor.
“Oleh karenanya perjanjian itu batal demi hukum,” tegas hakim.
Hakim juga menilai akta jual beli no 381/2006 tertanggal 11 Desember 2006 merupakan hasil rekayasa atau palsu antara pihak BPR dan notaris. Oleh karena itu akta tersebut dinyatakan batal demi hukum.
SHM No. 12759 atasnama Irine Wid Arisanti dengan obyek tanah seluas 103 meter persegi di Condong Catur Depok Sleman yang sudah dibalik nama atasnama Tri Utami Ririn Widayanti juga ditetapkan hakim untuk dikembalikan serta dibalik nama kembali menjadi atasnama Irine Wid Arisanti.
Selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim.
Selain itu dalam putusannya hakim memerintahkan pihak BPR dan notaris untuk menuliskan permintaan maafnya kepada penggugat di koran. Permintaan maaf tersebut harus dimuat selama tiga hari berturut-turut pada dua koran lokal dan nasional.
Yudhi Sabang SH MH sebagai kuasa hukum penggugat menegaskan, tujuan kliennya untuk mengembalikan nama baik akhirnya dapat tercapai. Dengan demikian publik dapat mengetahui jika selama ini kliennya tidak pernah menjual ruku yang tengah dibangun berikut sertifikatnya kepada pihak lain.
“Dengan ini maka sekarang terbukti bahwa klien kami tidak bersalah. Yang terjadi bahwa kedua tergugat selama ini telah melakukan rekayasa,” tegas Yudhi Sabang.
Sementara itu kuasa hokum tergugat, Zulfikri Sofyan SH dengan tegas akan melakukan banding. Ia juga merasa kecewa karena selama persidangan hakim tidak pernah menjadikan saksi yang dari pihaknya sebagai pertimbangan. “Kami akan banding, yang jelas ini putusan tidak mutlak,” kata dia.
(Rls)
Post a Comment