Keraton Yogya Buka Lowongan Abdi Dalem, Ini Syarat-Syaratnya
Keraton Yogyakarta |
WARTAJOGJA.ID : Keraton Yogyakarta sedang membuka lowongan bagi masyarakat umum untuk menjadi abdi dalem atau pelayan internal di salah satu lembaganya, Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Kridhomardowo hingga 1 Maret 2021 mendatang.
KHP Kridhomardowo ini semacam divisi kesenian
Keraton Yogya yang dikepalai Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Notonegoro.
Ada empat golongan lowongan yang dibuka untuk
menjadi abdi dalem di KHP Kridhomardowo ini.
Posisi itu yakni Wiyaga atau penabuh gamelan,
Lebdaswara atau semacam penyanyi pria, Pasindhen atau penyanyi perempuan, dan Musikan
atau pemain alat musik.
Notonegoro menuturkan, syarat umum untuk mendaftar di
empat posisi itu antara lain bersedia dengan tulus mengabdi di Keraton
Ngayogyakarta Hadiningrat. Pelamar juga merupakan warga negara Indonesia (WNI)
yang berdomisili di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah.
Pelamar berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45
tahun. Bersedia mengikuti tahap seleksi yang diadakan dan dalam video seleksi
yang dikirimkan peserta wajib memperkenalkan diri (mencakup nama, umur, alamat,
dan golongan yang diminati)
Jika pelamar dinyatakan lolos semua tahap seleksi,
maka peserta bersedia melalui proses magang selama 2 tahun sebelum menjadi abdi
dalem.
Ada pula syarat khusus di tiap posisi yang
diinginkan. Misalnya jika pelamar berminat pada posisi Musikan, maka wajib bisa
membaca not balok.
Pelamar Musikan (baik laki-laki atau perempuan) juga
wajib menguasai salah satu alat musik tiup seperti terompet, horn, tuba,
saxophone atau alat musik perkusi seperti tambur atau snare drum.
Sedangkan untuk pelamar Lebdaswara dan Pasindhen
syarat khususnya sama. Yakni mampu melagukan salah satu karya lagu yang sudah
ditentukan Keraton.
Yakni Ladrang Raja Manggala Laras Pelog Pathet Nem
atau Ladrang Prabu Mataram Laras Slendro Pathet Sanga yang notasinya tersedia
di laman resmi Kraton Jagja.
Adapun syarat khusus pelamar Wiyaga wajib mampu memainkan
gamelan dengan pilihan karya yang jadi persyaratan Pasindhen maupun Lebdaswara. (Cak/Rls)
Post a Comment