F-PAN DPRD Kota Yogya Desak Bentuk Pansus Siapkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular
WARTAJOGJA.ID: Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta menyatakan sikap dukungannya atas rencana peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan Penyakit Menular yang disiapkan Pemkot Yogyakarta.
Dalam pandangan fraksi yang disampaikan juru bicara F-PAN DPRD Kota Yogya,Triwaluko Widodo pada rapat paripurna Senin 22 Februari 2021 mengemuka sejumlah sikap.
"F- PAN menyambut baik Raperda Penanggulangan Penyakit Menular , tak hanya untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 saja. Tetapi juga agar masyarakat dapat lebih taat, disiplin dan waspada serta kompak dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penularan berbagai penyakit menular seperti Covid-19," kata Triwaluko.
Peraturan Daerah ini, menurut F-PAN adalah langkah dan upaya yang harus dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun kebijagan dalam penanggulangan Penyakit Menular.
"F- PAN mengharapkan Raperda ini dapat optimal proses pembahasan oleh Pansus sehingga Perda yang dihasilkan dapat berjalan efektif, efisien dan berkeseinambungan serta mendapatkan dukungan dari Masyarakat," katanya.
"Dalam proses pembahasannya juga perlu memperhatikan kondisi riil permasalahan yang ada sekarang dan yang akan datang termasuk dilakukan pemberdayaan dan optimalisasi peran tenaga kesehatan dalam semua tindakan pengendalian penyakit menular," ujarnya.
Perda ini dibutuhkan sebagai instrumen yang tepat untuk menggalang kebersamaan dan kesatuan masyarakat. Karena kepentingan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Para Pejabat daerah, diminta menjadi contoh dan teladan dalam membangun kepedulian sosial, terutama dalam pencegahan penyakit menular.selain itu Raperda ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum terkait pencegahan dan penanganan penyakit menular .
Fraksi Partai Amanat Nasional berpandangan bahwa Pemerintah dituntut merubah kebiasaan dan perilaku hidup yang selama ini dijalankan masyarakat. Disusunnya raperda ini dalam rangka menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya melindungi dari ancaman wabah Covid-19.
Oleh karenanya diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung meningkat.
Protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 mengharuskan Pemerintah melakukan perubahan, hampir di setiap sendi kehidupan. Baik di bidang sosial keagamaan, maupun politik dan ekonomi.
"Namun Satgas maupun relawan Covid-19 tidak bisa melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan, karena belum ada landasan hukum yang jelas," katanya.
Akibatnya penularan virus Korona semakin luas, dan penderita Covid-19 semakin bertambah. Oleh karena itu penanganan penyebaran virus Covid-19 harus lebih serius lagi. Pemerintah Kota Yogyakarta harus menyediakan alat pelindung diri yang sesuai standar, sarana prasarana yang dibutuhkan, serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga medis yang berhadapan langsung dengan penanganan Covid-19.
Di sisi lain, peran serta masyarakat perlu diatur secara maksimal, terutama perlu adanya kerjasama dengan semua pihak. Sehingga Perda ini akan lebih efektif dan efisien dalam menghentikan persebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan, dan menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit. (Cak/Rls)
Post a Comment