Eks Karyawan Hotel Berharap Pesangon Segera Dibayarkan
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Mandiri Grand Quality dan perwakilan pekerja Hotel Grand Quality menyampaikan konferensi pers di Caturtunggal, Sleman terkait nasib yang dialami, Jumat (26/2/2021) |
WARTAJOGJA.ID: Puluhan eks karyawan Hotel Grand Quality Yogyakarta tengah gelisah menanti kejelasan nasib yang harus mereka alami pasca tak dipekerjakan lagi oleh perusahaanya sejak April 2020 lalu.
Saat ini tak kurang 54 pekerja di hotel berbintang itu masih terombang-ambing tanpa kepastian dan juga pesangon.
"Kami sebenarnya berharap persoalan pekerjaan dan pesangon ini bisa diselesaikan dengan jalur damai dan bisa segera dibayarkan oleh manajemen Grand Quality Hotel," ujar salah satu perwakilan pekerja Hotel Grand Quality, Nur Aisyah dalam konferensi pers di salah satu kafe di Caturtunggal, Sleman Jumat (26/2/2021)
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Mandiri Grand Quality yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia Odie Hudiyanto menjabarkan sebenarnya dari laporan yang mereka terima, total ada 98 karyawan yang di PHK dari hotel itu. Namun hanya 54 eks karyawan yang resmi mereka dampingi.
Odie merinci perundingan antara karyawan dan pihak manajemen hotel itu sebenarnya sudah berjalan sejak 13 Januari 2021 namun ternyata berakhir dengan jalan buntu.
Hotel yang berada di bawah naungan PT.Griya Asri Hidup Abadi (Hotel Grand Quality Yogyakarta) itu tetap tidak membayar pesangon eks karyawannya sesuai nota anjuran yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja propinsi Yogyakarta senilai 3.398.729.071,-(tiga milliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh puluh satu rupiah).
Padahal dari pihak karyawan sudah bersedia menurunkan jumlah pesangon dibawah nilai nota anjuran Disnaker DIY yang merupakan angka normatif. Namun dari pihak hotel alasannya tetap sama yakni kondisi keuangan yang sedang sulit akibat Covid 19. Sementara di saat bersamaan Hotel Grand Quality Yogya bersiap kembali untuk dibuka.
"Sudah hampir 1 tahun karyawan ini kehilangan pekerjaan dan tidak menerima upah untuk menghidupi keluarga, kini pesangon juga tidak kunjung dibayar," ujarnya.
Kuasa Hukum dari karyawan Hotel Grand Quality pun mengultimatum akan melakukan upaya hukum berupa permohonan pailit ke pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang diawal Maret 2021 apabila sampai tanggal 1 Maret 2021 tidak ada upaya pembayaran pesangon pihak perusahaan kepada para karyawan.
"Kami berharap polemik dan kisruh yang hanya berupa kewajiban normatif tersey tidak perlu berlanjut ke upaya hukum karena akan menjadi duri untuk hubungan industrial harmonis pada saat ini dan dimasa mendatang," kata Odi.
(Arifin)
Post a Comment