News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Catatan DPRD DIY Untuk PPKM Mikro di Yogyakarta

Catatan DPRD DIY Untuk PPKM Mikro di Yogyakarta

Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Huda Tri Yudiana


WARTAJOGJA.ID : Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Huda Tri Yudiana, meminta Pemda untuk memperbanyak dan mendukung keberadaan shelter-shelter mandiri di desa seperti yang sudah dilakukan Pemkab Bantul. 

Salah satu dukungan yang wajib diberikan adalah membantu penganggaran bagi akomodasi serta perawatan bagi pasien maupun tenaga medis.

“Kami melihat pelaksanaan pengecatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dua periode lalu belum efektif menurunkan angka penularan Covid-19. Sehingga kami mendukung perpanjangan PTKM tahap tiga atau PPKM Mikro yang berlangsung mulai 9-22 Februari,” kata Huda di gedung DPRD, Senin (8/2). 

Salah satu yang menjadi perhatian Huda selama PTKM lalu adalah tidak tersedianya ruang perawatan bagi pasien positif di RS maupun shelter-shelter yang dikelola pemerintah. Baginya kondisi ini menjadi satu penyebab masih tingginya angka penularan Covid-19 karena pasien positif tidak diisolasi.

Karena itulah, agar kondisi ini tidak terjadi lagi, DPRD meminta Pemda untuk memperbanyak shelter di desa seperti yang sudah dilakukan Bantul. Keberadaan shelter ini bertujuan untuk menampung warga positif yang tidak bergejala maupun bergejala ringan secara mandiri.

“Namun jangan semua kebutuhan shelter ini harus ditanggung desa. Pemda seharusnya membantu dengan memberikan dukungan dengan memberikan intruksi agar desa diperbolehkan menggunakan APBDes untuk penanggulangan pandemi ini,” lanjut Huda.

Huda menganggap dengan ketersediaan anggaran untuk penanggulangan pandemi di tingkat bawah akan berdampak luar biasa. Sebab nantinya masyarakat di tingkat RT maupun pedusunan akan turut melakukan pengawasan jika ada warganya yang positif.

“Mengenai bagaimana pelaksanaannya, silahkan Pemda melalui Pemkab berkoordinasi dengan desa maupun Puskesmas. Soal penutupan wilayah seperti awal pandemi, saya kita itu menjadi tanggung jawab warga dan kita tidak bisa melarangnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanta menilai penerapan PTKM ketiga yang bersifat mikro ini seperti memberi nafas bagi para pelaku UMKM maupun pengusaha mikro. Sebab salah satu catatan  dewan dipenuhi oleh Pemda DIY yaitu jam buka usaha.

“Sangat tidak realistis bagi usaha mikro yang buka sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB harus tutup pada pukul 19.00 – 20.00 WIB. Sudah sewajarnya usaha itu beroperasional seperti biasanya, namun dengan pembatasan jumlah pembeli di tempat yang wajib 50 persen dari kapasitas,” jelasnya. 

Sedikit nafas bagi UMKM maupun pengusaha mikro ini menurut politisi asal PAN ini seperti memberi kesempatan bagi ekonomi dan kesehatan berjalan berdampingan di masa pandemi. 

Selain itu, Pemda DIY juga diminta memberi bantuan bagi pengusaha yang terdampak pandemi ini dengan memberikan kemudahaan maupun relaksasi pembiayaan maupun retribusi. 

Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pelaksanaan PTKM ketiga memperbolehkan pihak desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBdes). Penggunaan APBDes diharapkan desa melalui pedusunan dan RT apabila menemukan warga yang positif Covid-19 bisa segera melakukan isolasi. 

“Saya berharap pengawasan di tingkat mikro ini dapat membatasi mobilitas masyarakat sehingga jumlah kasus positif bisa semakin menurun,” ujarnya. (Arifin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment