Bawa Mobil Tabrak Pemotor Di Blok O Sampai Tewas, Bocah 13 Tahun Jadi Tersangka
Mobil yang disopiri bocah 13 tahun menabrak enam motor hingga satu pemotor tewas di Bantul, Kamis (28/1/2021). Foto: Dok. Unit Laka Satlantas Polres Bantul |
WARTAJOGJA.ID : Bocah EHS, 13 tahun, anak di bawah umur yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Simpang Empat Blok O, Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul ditetapkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, mobil yang dikemudikan warga Trucuk, Klaten, Jawa Tengah itu menabrak sejumlah pengendara kendaraan bermotor dan menewaskan seorang di antaranya.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono menjelaskan, bocah berusia 13 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka melalui proses dan hasil gelar perkara.
Di mana didapati unsur kelalaian pada kecelakaan yang terjadi Rabu (27/1) lalu.
"Anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu karena anak ini masih di bawah umur maka sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH," terang Maryono saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021).
"Yang bersangkutan kita sangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," sambung dia.
EHS masih akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut pada Selasa (2/2/2021) esok di Unit Laka Lantas Polres Bantul. Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak mengingat statusnya yang masih di bawah umur.
Sesuai prosedur, EHS nantinya akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari dan lembaga perlindungan anak (LPA).
"Nanti (Bapas dan LPA) di sini akan mendampingi pada pemeriksaan tersebut hari Selasa bersama orang tua EHS," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kia Picanto dengan nomor polisi AD 1809 IC yang dikemudikan EHS menabrak sejumlah pengendara motor di Simpang Empat Blok O, Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.
Dugaannya, EHS tak mampu menguasai laju kendaraan sebelum menabrak beberapa pengendara motor yang tengah berhenti di depannya, di area Simpang Empat Blok O.
Salah satu korban dari kecelakaan tersebut adalah Safii Widodo (32), warga Depok, Sleman. Pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF itu meninggal usai mengalami cedera serius.
Selain itu masih ada beberapa pengendara motor lainnya yang dilarikan ke rumah sakit akibat peristiwa ini.
Sebelumnya, ramai ketika sebuah mobil yang disopiri bocah 13 tahun tabrak enam sepeda motor di Bantul.
Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan, tabrakan itu teparnya terjadi di kawasan simpang empat Blok O atau depan RSPAU Hardjolukito, Jalan Majapahit, Bantul, Rabu (27/1) sore.
Berawal saat mobil bernomor polisi AD 1809 IC melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian searah di depan mobil tersebut ada tiga pemotor yang sedang berhenti di simpang empat Blok O menunggu lampu APILL berwarna hijau.
"Tiba-tiba mobil langsung menabrak rombongan sepeda motor yang berhenti, bahkan beberapa pengendara terpental dan salah satu pengendara meninggal di TKP," kata Maryono.
Mobil yang menabrak itu diketahui disopiri oleh bocah usia 13 tahun warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Pengemudi masih di bawah umur dan diduga belum lancar dalam mengemudi," ungkap Maryono.
Maryono melanjutkan, akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga berjumlah enam motor, yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC, Honda Beat AB 2026 ZJ, Yamaha Fino AB 4509 ZE, Honda CB AB 4824 NW dan Honda Win AD 6746 XC.
Korban meninggal bernama Safi'i Widodo (32) warga Kecamatan Depok, Sleman. Saat kejadian dia mengemudi Honda Supra X125 K 3380 ATC.
"Satu pemotor meninggal dunia di TKP karena cedera berat di bagian kepala," jelas Maryono.
Selain satu korban tewas, dalam tabrakan itu ada lima orang yang mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di RSPAU Hardjolukito. (Vis)
Post a Comment