Yogya Sahkan Raperda Kesejahteraan Lansia, Ini Fungsinya
WARTAJOGJA.ID: Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menghadiri acara Rapat Paripurna ke-43 masa persidangan ketiga tahun sidang 2020 di Gedung DPRD DIY, Kamis (17/12) siang. Rapat Paripurna ke-43 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, S.T.
Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Lanjut Usia BA No. 39/2019. Raperda ini merupakan inisiatif Pemda DIY yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemda DIY sejak tahun 2019 lalu.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pemda DIY bersama DPRD DIY Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia oleh Wagub DIY KGPAA Paku Alam X dan wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, S.T.
“Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki persentase populasi lanjut usia tinggi di Indonesia. Persentase lanjut usia di DIY telah melebihi proyeksi persentase jumlah lanjut usia di tingkat nasional,” ujar Sri Paduka.
Sri Paduka juga menambahkan dengan ditetapkannya Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ini, nantinya akan menjadi payung hukum bagi semua pihak dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam konteks ini ditunjukan kepada yang dikategorikan lanjut usia.
Rapat tersebut juga membahas tentang laporan kerja panitia khusus DPRD DIY yaitu Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 5 tahun 2014 tentang Pelayanan Publik dalam BA No. 1/2020 dan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 15/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menengah dalam BA No. 24/2020.
Post a Comment