Tetap Waspada, Yogya Sudah Tindak 36.000 Pelanggar Protokol Kesehatan
Petugas merazia pelanggar protokol kesehatan di halaman DPRD DIY beberapa waktu lalu. |
WARTAJOGJA.ID:
Wisatawan yang menyiapkan liburan akhir tahun di Yogyakarta sebaiknya bersikap
hati-hati dan tetap patuh protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan
Covid-19.
Sebab Pemerintah DI
Yogyakarta dan kabupaten/kota selama
tiga bulan terakhir ini sudah menindak puluhan ribu pelanggar protokol
kesehatan dengan beragam sanksi. Mulai dari teguran, kerja sosial, hingga
denda.
“Kurun tiga bulan
terakhir ini Satgas Covid-19 gabungan (Satpol PP, TNI, Polri) sudah menindak hampir
36.000 pelanggar protokol kesehatan,” ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara
Aji Rabu 16 Desember 2020.
Aji merinci, mereka yang
terjaring razia protokol kesehatan itu bukan saja di dalam perkotaan. Tetapi
juga di destinasi-destinasi, desa wisata dan event-event yang diselenggarakan.
Aji mengatakan pemerintah
DIY sebenarnya menjamin pelaku wisata dan wisatawan tetap dapat memanfaatkan
momen liburan panjang di Yogya dengan leluasa selama masa pandemi ini. Sebab
pemerintah pun-sejak awal pandemi merebak- juga tak pernah sekalipun menutup
atau melarang destinasi-destinasi itu beroperasi.
“Kami tidak pernah melakukan
pelarangan terhadap masyarakat untuk beraktivitas, tetapi harus sesuai dengan
protokol kesehatan yang disepakati dan diatur,” ujarnya.
Aji menyebut, salah
satu aturan terkait protokol kesehatan di DIY itu tak lain Peraturan Gubernur
nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19.
Lewat beleid ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatur pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan upaya penegakan protokol kesehatan yang ditujukan pada perorangan dan kelompok pelaku usaha.
Bagi perorangan wajib
melakukan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan
menghindari kerumunan, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sedangkan bagi pelaku
usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas
umum wajib melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media
informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan
pengendalian CoViD-19.
Aji berharap jumlah pelanggaran
protokol kesehatan pada libur akhir tahun ini tak bertambah signifikan.
“Tapi bagi yang nekat
tidak mematuhi protokol kesehatan tetap ada sanksinya, baik itu secara
perorangan, kelompok maupun para penyelenggara,” ujarnya. Ia mencontohkan jika penyelenggara
kegiatan tidak mematuhi protokol itu, event-nya atau destinasi wisata yang
bersangkutan atau rumah makan atau hotel sangat mungkin dibubarkan atau ditutup
paksa.
Dari hasil evaluasi destinasi
wisata yang sudah beroperasi kembali, Pemerintah DIY menemukan ada kecenderungan
beberapa destinasi tetap tak mematuhi protokol kesehatan.
“Kami sudah peringatkan,
ada juga destinasi yang kami minta untuk berhenti menerima tamu karena
jumlahnya sudah cukup banyak,” ujar Aji.
Aji menuturkan pemerintah
DIY telah menyediakan sarana untuk mengendalikan protokol kesehetan. Selain
juga perlu petugas khusus yang bertugas di destinasi wisata, di kendaraan
pengantar wisata, di bandara, di stasiun untuk melakukan kontrol terhadap
penegakan protokol kesehatan. Karena masing-masing tempat itu tempat wisatawan lalu
lalang.
“Kami tidak mau terjadi klaster baru yang bisa membawa dampak negatif terhadap masyarakat di Yogyakarta,” ujarnya. (Cak/Rls)
Post a Comment