News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tetap Waspada, Yogya Sudah Tindak 36.000 Pelanggar Protokol Kesehatan

Tetap Waspada, Yogya Sudah Tindak 36.000 Pelanggar Protokol Kesehatan

 

Petugas merazia pelanggar protokol kesehatan
di halaman DPRD DIY beberapa waktu lalu.


WARTAJOGJA.ID: Wisatawan yang menyiapkan liburan akhir tahun di Yogyakarta sebaiknya bersikap hati-hati dan tetap patuh protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Sebab Pemerintah DI Yogyakarta  dan kabupaten/kota selama tiga bulan terakhir ini sudah menindak puluhan ribu pelanggar protokol kesehatan dengan beragam sanksi. Mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda.

“Kurun tiga bulan terakhir ini Satgas Covid-19 gabungan (Satpol PP, TNI, Polri) sudah menindak hampir 36.000 pelanggar protokol kesehatan,” ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji Rabu 16 Desember 2020.

Aji merinci, mereka yang terjaring razia protokol kesehatan itu bukan saja di dalam perkotaan. Tetapi juga di destinasi-destinasi, desa wisata dan event-event yang diselenggarakan.

Aji mengatakan pemerintah DIY sebenarnya menjamin pelaku wisata dan wisatawan tetap dapat memanfaatkan momen liburan panjang di Yogya dengan leluasa selama masa pandemi ini. Sebab pemerintah pun-sejak awal pandemi merebak- juga tak pernah sekalipun menutup atau melarang destinasi-destinasi itu beroperasi.

“Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap masyarakat untuk beraktivitas, tetapi harus sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati dan diatur,” ujarnya.

Aji menyebut, salah satu aturan terkait protokol kesehatan di DIY itu tak lain Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19.

Lewat beleid ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatur pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan upaya penegakan protokol kesehatan yang ditujukan pada perorangan dan kelompok pelaku usaha.

Bagi perorangan wajib melakukan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum wajib melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian CoViD-19.

Aji berharap jumlah pelanggaran protokol kesehatan pada libur akhir tahun ini tak bertambah signifikan.

“Tapi bagi yang nekat tidak mematuhi protokol kesehatan tetap ada sanksinya, baik itu secara perorangan, kelompok maupun para penyelenggara,” ujarnya. Ia mencontohkan jika penyelenggara kegiatan tidak mematuhi protokol itu, event-nya atau destinasi wisata yang bersangkutan atau rumah makan atau hotel sangat mungkin dibubarkan atau ditutup paksa.

Dari hasil evaluasi destinasi wisata yang sudah beroperasi kembali, Pemerintah DIY menemukan ada kecenderungan beberapa destinasi tetap tak mematuhi protokol kesehatan.

“Kami sudah peringatkan, ada juga destinasi yang kami minta untuk berhenti menerima tamu karena jumlahnya sudah cukup banyak,” ujar Aji.

Aji menuturkan pemerintah DIY telah menyediakan sarana untuk mengendalikan protokol kesehetan. Selain juga perlu petugas khusus yang bertugas di destinasi wisata, di kendaraan pengantar wisata, di bandara, di stasiun untuk melakukan kontrol terhadap penegakan protokol kesehatan. Karena masing-masing tempat itu tempat wisatawan lalu lalang.

“Kami tidak mau terjadi klaster baru yang bisa membawa dampak negatif terhadap masyarakat di Yogyakarta,” ujarnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment