Sultan HB X Instruksikan Ketua RT Sampai Pengelola Hotel Tagih Rapid Antigen Wisatawan
WARTAJOGJA.ID : Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan aturan ihwal penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur 7/instr/2020 yang diteken 22 Desember 2020 itu salah satu poin yang ditegaskan Sultan adalah memerintahkan pengecekan rapid antigen wisatawan yang masuk ke Yogya.
Lewat instruksi itu, Sultan mendesak kepada seluruh pengelola hotel/penginapan dan Ketua RT/RW wajib meminta hasil rapid test antigen/swab antigen/swab PCR sebelum mereka menerima tamu dari luar DIY.
"Hasil rapid atau swab antigen itu harus negatif dengan waktu paling lama dikeluarkan H-7 (sebelun kedatangan ke Yogya)," ujar Sultan.
Selama masa libur Natal dan Tahun Baru ini, Sultan juga meminta seluruh kepala daerah di lima kabupaten/kota DIY tak lengah dengan memperketat protokol kesehatan khususnya di rest area, tempat parkir, destinasi wisata dan hotel.
Begitu pun penanganan jika muncul kasus penularan Covid-19 tanpa gejala di Yogya.
"Optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat," ujar Sultan.
Sultan mendesak pula pengetatan operasi yustisi dan non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan penerapan protokol kesehatan itu.
"Kepada walikota dan bupati untuk mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," ujarnya.
Meski instruksi gubernur ini cukup ketat mengatur kedatangan wisatawan, namun Pemerintah DIY dalam urusan pemberlakuan operasional tempat usaha wisata masih lebih longgar dibandingkan rekomendasi pemerintah pusat.
Sultan menegaskan jika waktu operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall, kafe, warung makan, rumah makan, bioskop, tempat hiburan dan wisata Yogya masih bisa beroperasi dari pukul 09.00-22.00 WIB. Sedangkan rekomendasi dari pemerintah pusat sebelumnya untuk waktu operasional mall, kafe, dan tempat hiburan lain hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Waktu operasional berbagai pelaku usaha wisata di Yogya itu berlaku mulai 24 Desember hingga 8 Januari 2020.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, soal waktu operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan Yogya dibuat lebih lama dari rekomendasi pemerintah pusat karena berbagai pertimbangan.
“Salah satu pertimbangan (waktu operasional di Yogya) karena pemerintah kabupaten/kota juga sudah memiliki aturan masing-masing dan tingkat kerawanan (kerumunan) di DIY sampai jam 22.00 relatif masih terkendali,” ujarnya.
Di tingkat pemerintah kabupaten/kota DIY sendiri soal operasional tempat hiburan dan pusat perbelanjaan ada yang mengatur hanya sampai jam 21.00 WIB.
“Yang penting (aturan dari pemerintah provinsi) DIY, maksimal hanya sampai pukul 22.00 WIB,” ujar Baskara Aji.
Bagi wisatawan, rapid test antigen di Yogya bisa diakses ke sejumlah layanan yang tersedia.
Layanan itu tersedia seperti di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Stasiun Tugu Yogyakarta, dan sejumlah rumah sakit serta laboratorium seperti Rumah Sakit Siloam Yogyakarta, Rumah Sakit dr. Soetarto - DKT Yogyakarta, Intibios Laboratorium, serta Kimia Farma Yogyakarta.
Salah satu rapid test antigen yang harganya miring antara lain disediakan di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Sebab bagi pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh yang berangkat dari Yogyakarta, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mulai menyediakan rapid tes antigen seharga Rp 105 Ribu di Stasiun Tugu mulai tanggal 22 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Padahal rata-rata rapid test antigen itu dipatok sekitar Rp 170 ribu.
"Penyediaan rapid test antigen ini sebagai tindak lanjut adanya persyaratan jika penumpang kereta api jarak jauh di kawasan Jawa harus menunjukkan surat ini sebelum naik kereta," kata Supriyanto, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia PT KAI Daop 6 Yogyakarta. (M.A)
Post a Comment