News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pasangan Pengusaha Divonis 4 Bulan Penjara, Pengacara Siapkan Banding

Pasangan Pengusaha Divonis 4 Bulan Penjara, Pengacara Siapkan Banding


Pengacara Oncan Poerba SH (tengah)


WARTAJOGJA.ID: Pengacara Oncan Poerba SH menyatakan akan  banding atas putusan hukum kliennya, pasangan suami istri Agus Artadi dan Yenny Indarto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Agus Artadi dan Yenny Indarto dalam persidangan yang digelar Kamis (17/12/2020). 

Pasangan ini diputus bersalah melanggar pasal 167 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang memasuki rumah orang lain tanpa izin.

Menurut Oncan Poerba putusan itu janggal.

“Karena sejak awal apa yang kita sampaikan itu adalah menyangkut jual beli dan terkait dengan keperdataan, ada hal-hal yang tidak ditempatkan pada posisinya. Harusnya klien kami bebas,” katanya.

Hakim sebelumnya menjatuhkan putusan itu karena menilai Agus Artadi dan Yenny Indarto telah memasuki rumah di kawasan Jalan Magelang Yogyakarta milik pasangan suami istri Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia. 

Rumah tersebut sebelumnya milik Agus Artadi dan Yenny Indarto kemudian telah dibeli oleh pasangan Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia.

“Menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Bandung Suhermoyo SH saat membacakan putusannya dalam persidangan di PN Yogyakarta.

Vonis hakim ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada kedua terdakwa.


Persidangan dengan nomor perkara 172/Pid.B/2020/PNYyk ini berlangsung hampir 3 bulan lamanya. Kasus tersebut bermula saat Gemawan Wahyadhiatmika membeli rumah di kawasan Jalan Magelang Yogyakarta milik pasangan Agus Artadi dan Yenny Indarto pada September 2018 silam.

Ia mendapat informasi akan adanya rumah hendak dijual dari Antoni yang merupakan relasi bisnis istrinya, Yulia. Setelah ia bertemu dengan Agus Artadi dan Yenny Indarto akhirnya terjadi kesepakatan harga jual rumah tersebut sebesar Rp 6,5 miliar.

Saat dihadirkan sebagai saksi, Gemawan Wahyadhiatmika mengungkapkan antara Agus Artadi dan Antoni ternyata terdapat utang piutang sebesar Rp 1,5 miliar. Ia bersama istri dan Agus Artadi – Yenny Indarto serta Antoni kemudian bertemu untuk membicarakan masalah pembelian rumah dan penyelesaian utang piutang.

“Kita ada di angka Rp 6,5 miliar. Rp 5 miliar untuk bank karena tanah itu diagunkan di bank kemudian Rp 1,5 miliar kita setuju diberikan ke Bu Anton (istri Antoni). Itu sudah kesepakatan bersama Pak Agus dan Bu Yeni karena punya utang kepada Pak Anton. Begitulah cara pembayarannya,” kata Gemawan Wahyadhiatmika dalam kesaksiannya.

Setelah proses pembayaran rumah selesai, pasangan Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia melakukan pembayaran kepada Antoni. Pembayaran yang dilaksanakan dalam beberapa tahap tersebut dilakukan berbentuk barang yakni alat-alat pertanian.

Setelah semua proses pembayaran selesai Gemawan Wahyadhiatmika dan Yulia hendak menempati rumah tersebut, namun Agus Artadi – Yenny Indarto tak bersedia pindah. Alasan pasangan ini masih tetap bertahan karena mereka merasa tak memiliki hutang Rp 1,5 miliar kepada Antoni sehingga menganggap Gemawan dan Yulia baru melakukan pembayaran sebesar Rp 5 miliar.

Atas putusan ini, Jaksa Edi Budianto SH menyatakan pikir-pikir. Waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim akan dipergunakan jaksa untuk menentukan sikap hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

“Pikir-pikir, nanti kita konsultasikan dulu. Yang jelas putusan sudah terbukti sesuai dengan apa yang kita minta, perbuatannya telah terbukti. Pasal juga telah sama dengan tuntutan,” jelas Edi Budianto. (Fin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment