Jawab Tagar #BoikotJNE, Petinggi JNE : Kami Tak Berafiliasi Dengan Kelompok Ormas Tertentu
JNE menyabet penghargaan bergengsi TOP Brand Award 2020 kategori Courier Service untuk ke-7 kalinya pada tahun 2020 ini |
WARTAJOGJA.ID: JNE telah
menggelar konferensi pers menjawab mengenai isu yang beredar di media sosial
seiring sempat menjadi trending topic #BoikotJNE dan #JNEKardun.
JNE melakukan
konferensi pers bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada Rabu (16/12/2020)
di salah satu cafe di kawasan Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu Direktur
Utama perusahaan ekspedisi PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Mohamad
Feriadi membantah mempunyai afiliasi dengan kelompok organisasi kemasyarakatan
tertentu.
“Demi Allah bahwa JNE
adalah organisasi yang netral. JNE tidak berafiliasi dengan organisasi,
kelompok, atau perorangan manapun,” kata Feriadi.
Feriadi menambahkan
bahwa tidak benar ormas tersebut memiliki saham di perusahaan JNE.
Lebih lanjut, ia
memastikan bisnis JNE tidak terganggu dengan adanya kabar tersangkut hukumnya
ormas tersebut ke pihak berwajib.
Dia menduga ada
pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan ;suhu perpolitikan yang memanas; saat
ini, untuk menjungkalkan JNE dari persaingan usaha jasa ekspedisi
“Sekali lagi, kami
menduga bahwa ini semua dikaitkan dengan adanya persaingan usaha,” katanya.
Apalagi, kata
Feriadi, isu tersebut muncul mendekati Hari Belanja Online Nasional, 12
Desember 2020, di mana banyak sekali pesanan paket yang meminta diantarkan.
“Pada tanggal
tersebut, yaitu 12-12, perusahaan logistik pasti akan menunggu tanggal
tersebut,” kata dia.
Namun, Feriadi belum
mau menyebut siapa pihak-pihak yang dimaksud tersebut.
Untuk itu, ia pun
meminta bantuan dari advokat senior Hotman Paris Hutapea untuk menangani
permasalahan itu serta berkonsultasi soal hukum.
Sementara itu, Hotman
Paris mengatakan dapat membawa perkara tersebut ke ranah pidana, dengan
pasal-pasal disangkakan seperti menyangkut fitnah atau pencemaran nama baik
(Pasal 27 ayat 3 Kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan
Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP. Selain itu bisa juga
diperkarakan karena menyangkut kebencian antargolongan (Pasal 27 ayat 1
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Namun, kata Hotman,
pihak JNE ingin menunggu untuk membuat klarifikasi dulu kepada media massa
mengenai fakta yang sebenarnya sehingga persoalan menjadi terang dan jelas.
Hotman menduga kabar
tersebut dibuat-buat oleh orang yang tidak mengerti persoalan hukum yang akan
menjeratnya jika membuat dan menyebar kabar fitnah kepada publik.
Apabila di kemudian
hari, masih timbul lagi kabar tidak benar tersebut, maka Hotman menyatakan
bahwa JNE tak segan-segan membuat somasi dan melaporkan kasus itu ke kepolisian.
“Jadi tolong jangan
diulangi lagi, itu saja. Karena ancamannya serius. Bisa ditahan (polisi) karena
lebih dari lima tahun ancamannya,” kata Hotman. (Cak/Ant)
Post a Comment