BPH Migas Gelar Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Capaian Kinerja 2020 Di Sleman
Anggota Dewan Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman menyerahkan plakat kepada Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro dalam sosialisasi Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020 Jumat (4/12) |
WARTAJOGJA.ID: BPH Migas menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Capaian Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Restoran Warung Konco Dewe Sleman Daeah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (4/12/2020)
Hadir sebagai narasumber Anggota Dewan Komisi VII
DPR RI Gandung Pardiman dan Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro.
Gandung Pardiman, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dalam
sambutannya menuturkan mengapresiasi kinerja BPH Migas yang dalam tugasnyatidak
melupakan sosialisasi tentang peran, fungsi dan capaiannya kepada masyarakat
luas.
“Kami dari DPR RI akan senantiasa mendukung
sepenuhnya untuk kinerja BPH Migas agar semakin bermanfaat bagi masyarakat
luas, dan dapat menjalankan tugas pokoknya sebaik-baiknya,” kata Gandung.
Gandung pun mengapresiasi di jajaran BPH Migas dapat
mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan relatif muda sehingga
akan menjadi bekal regenerasi pemimpin masa depan di BPH Migas yang lebih maju.
Semnatara itu Bambang Utoro, selaku Sekretaris
Komite BPH Migas dalam paparannya menjelaskan sosialisasi dilakukan BPH Migas
karena dalam perjalanan tugasnya lembaga itu tetap selalu butuh masukan dan kritik
serta saran masyarakat. Agar kinerja yang dilakukan semakin baik.
Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro. |
“Yang dilakukan oleh BPH Migas adalah menjadi badan
pengatur di bagian hilir, kalau di hulu itu tugasnya SKK Migas. Kalau SKK Migas
mengatur seperti perpanjangan kontrak-kontrak, maka BPH Migas lebih berperan mengatur
ketika minyak itu keluar dari perut bumi ke atas, “ kata Bambang.
Bambang mengatakan tugas BPH Migas menyalurkan
menyalurkan apa yang dihasilkan dari kegiatan hulu yang meliputi eksploitasi-
eksplorasi atau mencari ladang minyak itu. Sehingga tugasnya bersentuhan
langsung dengan masyarakat.
Bambang menjelaskan BPH Migas merupakan lembaga
pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
penyediaan pendistribusian BBM dan jaringan Gas Bumi sesuai UU 22 tahun 2001
tentang minyak dan gas bumi. Dimana Hilir Migas meliputi pengolahan, penyimpanan,
pendistribusian dan niaga. BPH Migas tidak dibawah Kementerian, melainkan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden
“Jadi BPH Migas juga memastikan agar BBM untuk
menunjang kegiatan setiap daerah tersedia, dan kuota yang diberikan oleh BPH
Migas dapat tercukupi” katanya. BPH
Migas juga selalu menjaga pendistribusian BBM khususnya JBT ke seluruh wilayah
di Indonesia terjamin.
Lanjutnya , bahwa kewenangan BPH Migas terkait gas,
adalah yang melalui jaringan pipa, tidak termasuk yang menggunakan tabung, yang
itu langsung Dirjen ESDM ke Pertamina. BPH Migas dibentuk terkait gas, punya
kewenangan menentukan toll fee untuk jaringan transmisi, juga harga untuk
jaringan distribusi yang sampai ke konsumen, juga melelang pemasangan pipa. Lingkup jaringan gas, saat ini BPH Migas
sudah menetapkan 63 toll fee yg sdh ada pipa transmisi, juga untuk 52 Kabupaten
/Kota yang sudah ada jaringan distribusi, harganya sudah ditetapkan BPH Migas.
(Cak/Rls)
Post a Comment