News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wah, Polisi Akhirnya Bekuk Penyebar Video Syur Mirip Gisel !

Wah, Polisi Akhirnya Bekuk Penyebar Video Syur Mirip Gisel !

 

ilustrasi penjara (https://id.theasianparent.com/)

WARTAJOGJA.ID: Dalam beberapa hari ke belakang masyarakat geger akibat munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel.

Video itu bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel

Pihak kepolisian lantas bergerak cepat menyelidiki kasus penyebaran video porno yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel.

Dikabarkan sementara dua pelaku penyebar video tersebut sudah ditangkap polisi melalui tim Subdit Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan inisial P, 24 tahun dan M, 22 tahun.

P informasinya ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (11/11) adapun M ditangkap di Sawangan, Depok pada Kamis (12/11). Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali motif keduanya menyebarkan video porno itu.

"Sudah ditangkap," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu Jumat (13/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum mengonfirmasi soal penangkapan penyebar video porno itu.

Namun Yusri menyebut pihaknya akan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut dalam kesempatan doorstop.

"Nanti kita doorstop," kata Yusri.

Sebelumnya, Yusri menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (11/11) sore. Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.

Keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali motif keduanya menyebarkan video porno itu.

"Untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Yusri menyebut, ada lima akun yang menyebarkan video porno mirip artis tersebut. Tiga akun di antaranya sudah menghapus posting-an tersebut.

Meski begitu, Yusri mengatakan pihaknya tetap menyelidiki tiga akun tersebut. Meski posting-an dihapus, jejak digital tidak akan hilang, katanya.

Polisi telah meminta keterangan kepada pelapor terkait kasus ini. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan meminta klarifikasi kepada Gisel, yang disebut-sebut mirip dengan pemeran wanita pada adegan syur itu.

Polisi sebelumnya menyatakan ada lima akun media sosial yang menyebarkan video porno diduga mirip Gisel. Lima akun medsos tersebut adalah akun yang dilaporkan Febriyanto Dunggio.

Dari lima akun itu, tiga akun medsos telah dihapus. Kendati demikian, lanjutnya, penyidik tetap mengusut jejak digital dari akun medsos tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu, mengatakan pihaknya berhasil menangkap penyebar video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel. Pelaku merupakan orang pertama yang menyebarkan video porno tersebut hingga akhirnya viral di media sosial.

Namun saat ditanya detail identitas pelaku yang ditangkap itu, Roma irit menjawab. "Saya tidak hafal (identitas pelaku), sudah ditahan juga," kata Roma.

Hal itu kemudian berujung pelaporan ke polisi pada tanggal 7 November 2020 oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan polisi.

Lalu pada keesokan harinya advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut. "Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri.

Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 

(detik/cnn/tempo)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment