Sleman Serahkan SK IMB Dispensasi Rumah dan Tempat Ibadat
Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan keputusan izin mendirikan bangunan dispensasi rumah ibadat dan tempat ibadat kepada 181 pengurus rumah ibadat. |
WARTAJOGJA.ID: Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan keputusan izin mendirikan bangunan dispensasi rumah ibadat dan tempat ibadat kepada 181 pengurus rumah ibadat. Penyerahan tersebut diberikan secara simbolik oleh Bupati Sleman kepada masing-masing perwakilan rumah ibadat bertempat di Wisma Yosoputro Kalasan, Jumat (13/11)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman, Retno Susiati mengatakan pemberian SK IMB dispensasi rumah ibadat tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 tahun 2019 tentang izin mendirikan bangunan rumah ibadat dan tempat ibadat. Serta Keputusan Bupati Sleman Nomor 77.27/kep.KDH/A/2019 tentang daftar rumah ibadat dan tempat ibadat hasil validasi untuk diberikan dispensasi izin membangun bangunan.
“Berdasarkan Peraturan Bupati ini, Pemerintah Kabupaten Sleman Menetapkan program dispensasi IMB untuk rumah ibadat dan tempat ibadat yaitu program kepemilikan IMB yang dipermudah pengurusannya, terutama dari aspek persyaratan yang sangat simpel dan sederhana, dan dari segi biaya yang tidak ada biaya sama sekali.” Jelasnya
Retno Susiati juga melaporkan pada kegiatan tersebut diserahkan SK IMB sebanyak 181 yang diberikan langsung kepada takmir masjid, pengurus gereja, pura dan vihara. Dengan rincian, 141 putusan IMB untuk Masjid, 3 putusan IMB untuk Gereja Katolik, 35 putusan IMB untuk Gereja Kristen, 1 putusan IMB untuk Pura dan 1 putusan IMB untuk Vihara.
Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo dalam sambutannya, mengatakan bawah surat perizinan bangunan ini adalah bentuk legal formal. Dengan adanya bukti surat keputusan izin mendirikan bangunan menjadi sebuah kunci kepemilikan bangunan yang sah dan otentik.
“Perizinan bangunan adalah bentuk legal formal kita. Ketika kita sudah memiliki, bukti itulah yang menjadi kunci kepemilikan bangunan yang sah kemudian otentik.” ungkapnya.
Inovasi menurutnya merupakan bentuk kepedulian dan fasilitas dari Pemkab Sleman agar warganya dapat menjalankan ibadah dengan baik dan tentram karena telah memiliki ijin.
“Selain itu dengan keberadaan IMB dispensasi bangunan akan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, karena keberadaannya tidak akan mengganggu lingkungan atau merugikan kepentingan orang lain,” katanya.
Ia berharap kepada para pengurus rumah ibadat dan tempat ibadat di Kabupaten Sleman yang belum memiliki IMB agar segera melakukan pengurusan IMB. “Masyarakat hendaknya memanfaatkan moment ini dalam pengurusan IMB dispensasi tidak dikenakan retribusi sama sekali,” katanya. (Rls)
Post a Comment