Presiden Jokowi Didesak Tebitkan Kepres Angkat Guru Honorer Jadi PNS Dan Beri Gaji Pantas
WARTAJOGJA.ID: Kalangan Guru dan Tenaga Kependidikan
Honorer Non Kategori 35+ (GTKHNK) mendesak Presiden Joko Widodo segera membuat
Keputusan Presiden (Kepres) soal pengangkatan PNS tanpa tes serta memberikan
gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal itu disampaikan ketika kalangan Guru dan Tenaga
Kependidikan Honorer itu mendatangi DPRD DIY, Senin (23/11/2020) guna meminta
dukungan.
“Guru dan tenaga pendidik honorer di atas 35 tahun
di wilayah DIY sekarang masih digaji tak sesuai UMK, yakni tak lebih dari Rp
500 ribu perbulan. Padahal kami harus berjuang mengajar di sejumlah sekolah,”
kata Humas GTKHNK Yuda Sutawa.
Yuda membeberkan dari total 5.000-an guru honorer di
DIY, rata-rata sudah mengabdi selama belasan tahun. Peluang menjadi pegawai
pemerintah melalui jalur rekrutmen sangat tipis, sebab rata-rata usianya di
atas 35 tahun, batas maksimal penerimaan CPNS.
Sementara Syaiful Aman, seorang guru SMPN 1 Godean, mengatakan
pihaknya akan memperjuangkan terus desakan ini melalui jalur yang tertib dan sesuai
ruangnya.
“Hari ini kami sampaikan ke Pemda, DPRD dan juga
terus melakukan kajian akademik,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang menemui
para guru mengaku sangat mengapresiasi atas perjuangan yang dilakukan selama
ini. Dewan menurut Huda mendukung langkah para guru dan tenaga pendidik untuk
mendapatkan gaji layak serta privilage CPNS sesuai yang diharapkan.
“Aspirasi ini masuk akal, kami minta sekretariat DPRD untuk menyusun surat resmi tertuju pada Gubernur untuk membuat surat dukungan atas perjuangan rekan-rekan semua ini. Kami juga akan mohon pada Gubernur untuk memberikan surat dukungan pada tenaga honorer. Hari ini atau besok kami juga buat surat, mendukung dikirimkan ke pemerintah pusat dan DPR RI. Lembaga ini mendukung langkah seluruh teman-teman honorer,” ungkap Huda.
“Mudah-mudahan semua menjadi PNS,” kata Huda.
(Cak/Rls)
Post a Comment