Lindungi Generasi Muda, Dosen UAD Jadikan SDN Krapyak 1 Sleman Sekolah Kawasan Tanpa Rokok
WARTAJOGJA.ID : Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah merupakah salah satu upaya untuk melindungi generasi muda dari ancaman rokok. Oleh karena itu, tim pengusung kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (UAD) Yogyakarta yang terdiri dari Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UAD Septian Emma Dwi Jatmika, M.Kes dan Muchsin Maulana, MPH tergerak untuk melakukan pendampingan inisiasi deklarasi kawasan tanpa rokok di SDN Krapyak 1 Sleman.
Septian Emma menuturkan, agar bisa terlaksana dengan optimal, dibutuhkan komitmen yang tinggi dan dukungan dari banyak pihak. Tim pengusung menggandeng Pokja Pengendalian Dampak Tembakau IAKMI Pengda DIY dan Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Cabang Sleman.
"Sebagai tim ahli bergerak bersama dalam proses pendampingan deklarasi KTR tersebut," ujar Septian Emma, (28/11).
Kepala Sekolah SDN Krapyak 1 Sleman Rumiyatun, S.Pd menyambut baik pendampingan ini. Dalam sambutannya Rumiyatun berharap adanya pendampingan yang intensif hingga proses monitoring dan evaluasi kegiatan, agar pelaksanaan KTR dapat terlaksana dengan baik.
Septian Emma menyampaikan, rangkaian kegiatan diawali sejak bulan Agustus 2020 dan masih berlangsung hingga saat ini. Tim pengabdi mengawali kegiatan dengan melakukan identifikasi masalah yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok di sekolah bersama penanggung jawab program promosi kesehatan Puskesmas Ngemplak II Sleman Titik Tasulyati, S.ST.
"Kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan kebijakan KTR, pembentukan tim satgas KTR, persiapan infrastruktur KTR, dan deklarasi KTR," ungkap Septian Emma.
Sementara itu, Muchsin Maulana menjelaskan, melalui kegiatan diskusi kelompok kecil, kebijakan penerapan KTR di SD N Krapayak 1 Sleman disepakati bersama oleh Dinas Kesehatan Sleman, UPT Yandik Ngemplak, Puskesmas Ngemplak II, IAKMI Pengda DIY , PPPKMI Cabang Sleman, kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan siswa.
Penyuluh kesehatan Dinas Kesehatan Sleman Cahya Prihantama, S.KM., MPH dalam kesempatannya menerangkan bahwa tempat proses belajar mengajar merupakan salah satu kawasan yang wajib menerapkan KTR. Hal ini tertuang dalan Peraturan Bupati Sleman No 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam peraturan tersebut bahkan dengan tegas melarang adanya iklan atau sponsor rokok radius 500 m di sekitar sekolah. Hal ini perlu kita terapkan dan patuhi bersama," terang Cahya Prihantama.
Perwakilan UPT Yandik Ngemplak Nuhari turut menuturkan bahwa selain upaya yang dilakukan pihak sekolah untuk mencegah perokok pemula pada anak melalui penerapan KTR, tentunya perlu adanya pengawasan dari orangtua baik di dalam atau di luar rumah. Deklarasi KTR di SD N Krapyak 1 Sleman ini dapat memotivasi instansi pendidikan lain untuk berkomitmen menerapkan KTR di sekolah.
"Tentunya kita harus bersinergi, berjalan berdampingan untuk mewujudkan generasi unggul tanpa rokok," jelas Nuhari. (Subiyantoro)
Post a Comment