JCW Desak KPK Telusuri Aliran Dana Proyek Stadion Mandala Krida ke Pihak Lain
Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) mengatakan
dana yang digunakan pada tahun 2016 dengan pagu anggaran nilai Rp 41 miliar dan APBD tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.
"Jika dijumlahkan sebesar Rp 85 miliar. Sungguh anggaran yang sangat fantastis," katanya Kamis (26/11).
Meskipun saat ini KPK belum bersedia mengumumkan nama para tersangka, namun publik wajib mengawal proses hukum ini hingga vonis di pengadilan tindak pidana korupsi Yogyakarta. Di persidangan nantinya biasanya muncul sejumlah fakta hukum yang menarik untuk dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Tetapi, dari pemantauan yang dilakukan oleh Jogja Corruption Watch (JCW) dipersidangan pengadilan Tipikor Yogyakarta selama ini meskipun para saksi menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi, sayangnya para penegak hukum di DIY tidak melanjutkan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sebut saja kasus korupsi pergola tahun 2014 dan kasus korupsi proyek Saluran Air Hujan (SAH) Soepomo Yogyakarta pada awal tahun 2020.
Dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD tahun 2016 dan tahun 2017, JCW mendorong KPK untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelurusi aliran dana proyek pembangunan stadion Mandala Krida sejumlah Rp 85 miliar tersebut.
"Hal ini penting guna mengusut aliran uang tersebut ke pihak mana saja termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kamba.
Kasus korupsi jarang berdiri sendiri. Artinya, ada keterlibatan pihak lain. Jadi KPK harus menyelidiki lebih lanjut mengenai aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta ini.
JCW mengingatkan kepada KPK di era Komjen Pol Firli Bahuri ini tidak semata-mata hanya melihat kasus penyuapan atau gratifikasinya aja, misalnya, tetapi juga harus menelusuri ke mana saja aliran dana yang dikorupsi. (***)
Post a Comment