DPRD DIY Prioritaskan Penanganan Covid 19 dan Merapi Pada Anggaran 2021
WARTAJOGJA.ID: DPRD DIY bersama Pemda DIY resmi menetapkan APBD 2021, Selasa (17/11/2020) sebesar Rp 6,09 trilyun.
Rencana pendapatan daerah sendiri tercatat sebesar Rp 5,72 trilyun dengan defisit Rp 363,802 miliar.
Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta mengatakan di tahun DPRD DIY tetap mendorong untuk priorotas pos anggaran kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial.
“Kita belum lepas dari pandemi dan kami masih dukung dari pendanaan. Untuk Covid dan Merapi kita antisipasi, dengan kecukupan anggaran yang ada,” kata Suharwanta.
Terkait penganggaran untuk infrastruktur dan pembangunan yang sempat dihilangkan pada tahun 2020, dewan memastikan akan kembali ada pada 2021.
Pos anggaran untuk infrastruktur dan pembangunan fisik kembali dimunculkan tahun depan.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan dalam penetapan DPRD bersama Pemda DIY mempertimbangkan adanya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setelah adanya pandemi Covid.
Menurut Huda, DPRD mempersiapkan anggaran untuk dana tak terduga untuk persiapan penanganan Covid dan bencana termasuk erupsi Merapi.
“Kami siapkan sekitar 16 persen dari belanja untuk penanganan Covid dan Merapi, kalau jumlahnya lebih dari Rp 60 miliar sekitar Rp 66 miliar. Semoga Merapi aman-aman saja namun kalau memang erupsi dan membutuhkan penanganan, maka sudah siap secara anggaran,” ungkap Huda.
“Dipastikan kembali ada lagi, untuk kegiatan yang terkait fisik. Namun di sisi lain, pendapatan daerah benar-benar harus dimaksimalkan seperti pariwisata dan pendidikan yang selama ini menyumbang pendapatan terbesar DIY. Namun sekali lagi harus tetao mengedepankan protokol kesehatan,” kata Huda
Adapun Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai mengatakan laporan ini merupakan hasil pembahasan panjang rencana kerja DPRD DIY tahun 2021.
“Fungsi utama DPRD akan terselenggara secara baik seiring dengan ketersediaan program kerja lembaga legislatif diharapkan dapat merumuskan agenda program kerjanya untuk terus berupaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Anton.
Penjadwalan dapat ditetapkan oleh Pimpinan DPRD DIY terkait pembahasan matriks jadwal kegiatan bulanan diputuskan dalam rapat kerja Pimpinan DPRD DIY dan atau rapat kerja Badan Musyawarah.
“Dengan catatan kegiatan sambung rasa, tali asih atau coffee morning diserahkan kepada Pimpinan Dewan,” jelasnya.
Pendampingan mitra kerja komisi dapat dilaksanakan sesuai kegiatan yang dilaksanakan oleh mitra kerja komisi. Menurut Anton terkait dengan penjadwalan kegiatan akan ditindaklanjuti oleh Pimpinan Dewan dan dilaporkan dalam rapat paripurna atau rapat Badan Musyawarah.
Bapemperda dan Badan Musyawarah DPRD DIY menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna Selasa (17/11/2020). Rapat paripurna yang berlangsung secara telekonferensi ini dipimpin oleh Huda Tri Yudiana dan dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Wakil Ketua Bapemperda, Aslam Ridlo menyampaikan laporan hasil kerja Bapemperda atas pembahasan rancangan keputusan DPRD DIY.
Aslam menyampaikan dalam rangka pembahasan propemperda tahun 2021, Bapemperda telah mengadakan beberapa rapat bersama eksekutif dan telah disepakati dengan Biro Hukum DIY.
Aslam menyebutkan setidaknya ada 9 raperda yang akan dibahas dalam propemperda tahun 2021 dengan rincian 6 raperda inisiatif DPRD DIY dan 3 raperda usulan Pemda DIY. Komposisi tersebut menunjukan bahwa DPRD DIY kian menampakkan fungsi legislasinya.
“Melihat komposisi tersebut, DPRD DIY sudah menampakkan fungsi legislasinya. Sebab jika dilihat komposisinya raperda dari DPRD DIY lebih banyak,” ungkap Aslam. (Cak/Rls)
Post a Comment