Polisi Masih Buru Pelaku Pembakaran Cafe Malioboro
Konferensi pers kasus demo ricuh menolak UU Omnibus Law oleh Polresta Yogya Jumat (9/10). |
WARTAJOGJA.ID: Kepolisian Resort Kota Yogyakarta tengah memburu terduga pelaku pembakaran Cafe Legian di Jalan Malioboro Yogyakarta saat berlangsung demo ricuh menolak UU Omnibus Law pada Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam aksi demo itu, cafe yang lokasinya persis di sebelah DPRD DIY itu tiba-tiba terbakar hebat sekitar pukul 15.10 WIB.
“Untuk kasus pembakaran restoran Cafe Legian di Jalan Malioboro, kami bersama Kepolisian DIY masih menyelidiki pelaku yang terlibat,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riko Sanjaya dalam keterangan pers Jumat 9 Oktober 2020.
Sebelumnya sempat beredar luas di media sosial rekaman CCTV, detik-detik saat cafe itu dilempar dengan benda diduga bom molotov saat aksi ricuh hingga akhirnya ludes terbakar.
Riko mengatakan kepolisian sendiri telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi cafe itu.
“Besok (Sabtu 10 Oktober) tim dari Labfor (laboratorium forensik) Mabes Polri di Semarang juga akan turun untuk membantu penyelidikan di cafe itu karena pembakaran ini sudah masuk kejadian skala nasional,” ujar Riko.
Riko menuturkan dalam demo ricuh itu polisi menangkap dan telah memeriksa 95 orang dari berbagai titik. Yakni di sekitaran DPRD DIY Jalan Malioboro, taman parkir Abu Bakar Ali Yogya, Pasar Sore Jalan Malioboro, dan sekitar Pos Teteg Malioboro. Polisi juga melakukan penangkapan massa demo di kawasan Bumijo Yogyakarta.
Dari pelaku yang ditangkap itu sebanyak 36 orang berstatus mahasiswa aktif, status pelajar 32 orang, wiraswasta 16 orang, dan pengangguran 11 orang.
Rico mengatakan dari 95 yang diperiksa itu, sebanyak empat orang ditetapksan sebagai tersangka dan dijerat pidana karena terbukti melakukan perusakan fasilitas pos polisi lalu lintas di belakang Hotel Inna Garuda. Empat orang itu dua diantaranya pelajar, satu orang dewasa dan satu pengangguran.
“Dari empat pelaku ini, dua orang diantaranya kami kenakan pasal 170 (KUHP) dan dua lainnya percobaan pembakaran karena terbukti membawa bensin untuk membakar pos polisi namun berhasil dicegah warga,” ujarnya.
Dari 95 pelaku yang ditangkap, Riko mengatakan telah dilakukan rapid test dan satu orang reaktif. Sehingga satu orang itu dipulangkan untuk isolasi mandiri dan swab.
Untuk peserta massa demo yang berusia dewasa, Rico mengatakan pihaknya akan memulangkan mereka kepada orang tuanya.
Sedangkan untuk pelajar sekolah yang terlibat, pihak kepolisian akan memanggil orang tua dan kepala sekolah masing-masing untuk datang dan menjemput para siswa itu.
“Karena saat demonstrasi pelajar itu menggunakan seragam walau sedang masa pembelajaran online,” ujarnya. (Arifin)
Post a Comment