Pandemi, Yogya Sasar Kafe dan Restoran Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Kota Yogyakarta menggunakan momentum pandemi Covid-19 ini untuk meminta para pemilik kafe dan restoran di wilayah Kota Yogyakarta menjalankan regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di tempat usahanya.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok sendiri sudah mulai diterapkan di Kota Yogyakarta sejak tahun 2018 silam. Dan sosialisasinya ke publik terus digencarkan termasuk sebelum pandemi Covid-19 merebak tahun ini.
Restoran dan kafe termasuk tempat umum yang diatur di dalam aturan itu karena dapat diakses masyarakat dan menjadi tempat yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
Pandemi Covid-19 ini dinilai dapat menjadi momen pengusaha untuk kian maksimal menrapkan Perda KTR itu, karena aktivitas merokok dianggap memiliki hubungan erat dengan kejadian Covid-19.
“Perokok memiliki resiko yang lebih tinggi untuk terkena virus Covid-19 karena merokok menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran nafas,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani 30 September 2020.
Menurut Emma, perokok berisiko tinggi terkena penyakit jantung dan pernafasan, kapasitas paru-paru perokok berkurang sehingga meningkatkan risiko penyakit serius. Merokok juga berpotensi menularkan virus dari tangan ke mulut karena jari menyentuh bibir dan sebaliknya, merokok juga meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor virus corona.
Dengan alasan itu, para pengusaha kafe dan restoran pun di masa pandemi Covid-19 ini diminta mencermati dan menjalankan Perda KTR.
Dalam beleid itu memberikan kewajiban kepada pengelola/pemilik usaha untuk melakukan beberapa hal di lokasi usahanya. Mulai memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok. Selain itu pemilik usaha kafe dan restoran juga diminta tidak menyediakan asbak, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR.
“Kami minta pemilik usaha kafe dan restoran juga memasang tanda, tulisan dan/atau gambar tentang bahaya rokok, serta melakukan pengawasan pada tempat dan lokasi yang menjadi tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap 6 bulan,” ujarnya.
Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Krismono Adjie menyebutkan bahwa saat ini sudah ada mekanisme verifikasi kafe dan restoran terkait penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.
Pengusaha kafe dan restoran dapat mengakses laman resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk mendapatkan form dengan cara mendownload kemudian dikirimkan ke Dinas Pariwisata untuk mendapatkan verifikasi kelayakan usaha sesuai protokol kesehatan.
“Pengusaha yang sudah mengajukan, nanti akan dibantu dalam mempromosikan usaha kepada wisatawan,” ujarnya.
Agung Priyono, Manager Usaha Waroeng Steak menuturkan dari pengalamannya menerapkan Perda KTR itu tidak hanya dilakukan hanya kepada pengunjung tetapi juga pada karyawan.
“Penerapan Perda ini kami lakukan untuk memisahkan pengunjung yang merokok dan pengunjung yang tidak merokok,” ujarnya. (Cak/Rls)
Post a Comment