Gugatan Hibah Persiba Ditolak, Kuasa Hukum Idham Samawi : Banding
WARTAJOGJA.ID : Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bantul, dalam sidang yang dipimpin hakim Alimin Ribut Sujono SH MH memutuskan menolak gugatan mantan Bupati Bantul periode 1999 - 2010, Idham Samawi, soal pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul itu, kuasa hukum penggugat, Mustofa SH dan Bambang Sudiro SH secara tegas menyatakan banding.
Rencananya, kuasa hukum Idham Samawi akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Senin (19/10/2020) depan.
Mustofa SH menghargai putusan majelis hakim, namun sangat menyayangkan ada hal-hal dalam fakta persidangan yang tidak dimasukkan atau diabaikan dalam pertimbangan putusan.
" Ada sejumlah pertimbangan kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Dalam putusan itu hakim tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY yang melakukan pemeriksaan terhadap dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara hanya sebesar Rp 817 juta yang dipertanggungjawabkan oleh Dahono dan Mariyani," kata Mustofa dalam jumpa pers di RM Parangtritis, Jumat (16/10/2020) siang.
Dalam pertimbangan putusan itu, kata dia, majelis hakim juga menyatakan bahwa banyak bukti yang berupa foto copy. Bukti tersebut menurutnya arsip Pemkab Bantul.
"Tidak mungkin kami menyertakan arsip aslinya. Tetapi kami bisa membuktikan isi dan substansinya adalah sama. Apalagi dipertegas dengan saksi yang telah dihadirkan,” ungkap Mustofa.
Selain itu, kata Mustofa, dalam keterangan Slamet Tulus Wahyana sebagai Kepala BPKP Perwakilan DIY yang dihadirkan sebagai saksi tergugat menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan dari seluruh dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar terjadi kerugian negara sebesar Rp817 juta.
"Namun kami harus menginformasikan adanya pengembalian sebesar Rp817 juta atau pengembalian sebesar Rp11,6 miliar," katanya.
Bukti saksi lain yang dihadirkan penggugat antara lain: Hanung Raharjo ST Ketua DPRD Bantul.
Dalam kesaksiannya, Hanung menilai dana setoran penggugat belum menjadi pendapatan yang sah lantaran belum ada nonmeklaturnya.
Sedangkan kesaksian Anto Donarius SH, Tri Widhi dan Ririn Dwi (Jaksa Penyidik Kejati DIY) menyampaikan jika surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap penggugat dikeluarkan berdasar mekanisme dan standar yang berlaku di Kejati DIY.
Sedangkan bukti surat meliputi: Bukti P-18 LHP dari BPK RI, Bukti P-17 Resum tindak lanjut LHP BPK RI atas PAD Pemkab Bantul TA 2013 dan semester TA I 2014 sebesar Rp 11.759.047.750 belum memeiliki dasr yang sah dari DPPKAD, Bukti P-21 APBD Tahun 2017, Bukti P-22 keputusan Gubernur DIY No.397/KEP/2016 tentang evaluasi APBD 2017, Bukti P-24 SK DPRD Bantul No.30/2017, Bukti P-25 keputusan Gurbernur DIY No.299/KEP/2017, dan Bukti P-26 APBD 2018.
Menurut Bambang Sudiro, pihak BPKP DIY juga telah melakukan audit dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Dan dari pemeriksaan keuangan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 817 juta yang dilakukan Maryani dan Dahono.
“Dalam Permendagri No.32 Tahun 2011 klub olahraga profesional tidak diperkenankan menerima kucuran dana dari APBD. Namun dana tersebut boleh diperuntukkan bagi klub olahraga profesional jika sudah dianggarkan pada APBD tahun sebelumnya. Seperti yang diketahui dana hibah Persiba Bantul terjadi pada tahun 2011,” kata Bambang.
Dalam pemeriksaan penyidik, penggugat mengutarakan jika pihaknya tidak tahu ada kerugian negara atau tidak. Karena secara fisik pihaknya tidak penah melihat uang yang diberikan Pemkab Bantul kepada KONI Bantul.
Dana tersebut pun dikembalikan penggugat lantaran diduga ada penyimpangan. Penggugat pun tidak habis pikir dirinya ditetapkan jadi tersangka.
Yang menjadi catatan kuasa hukum penggugat adalah terkait putusan hakim yang mengklaim jika dana setoran penggugat menjadi milik tergugat, ditambah dana yang telah disalahgunakan Maryani dan Dahono. Dari 11,6 miliar ditambah Rp 817 juta. Total kas daerah Pemkab Bantul pun kembali utuh Rp 12,5 miliar.
“Pertanyaannya sekarang adalah, menggunakan dana apa untuk menjalani operasional Persiba Bantul saat mengikuti kompetisi Divisi Utama PSSI tahun 2010/2011. Semua itu akan kami sampaikan dalam memori banding,” kata Mustofa.
Sebelumnya dalam sidang putusan atas gugatan Idham Samawi pada Kamis (15/10) majelis hakim menolak gugatan Idham Samawi dengan pertimbangan salah satunya bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dalam fakta persidangan dianggap lemah. (Arifin)
Post a Comment