Dosen FH UAD Dorong Lahirnya Lembaga Mediasi di Desa Wukirsari
FH UAD bekerja sama dengan Desa Wukirsari adakan pelatihan dan pendampingan pembentukan Lembaga Mediasi Desa di Desa Wukirsari, Bantul, Rabu (14/10) |
WARTAJOGJA.ID : Untuk menciptakan mediator-mediator ahli yang mampu menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat desa, agar tidak perlu masuk ke ranah pengadilan atau hukum, dengan mengedepankan musyawarah atau mediasi untuk menemukan kemufakatan bersama, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta Dr. Anom Wahyu Asmorojati, S.H, M.H, dan Ilham Yuli Isdiyanto, S.H, M.H, C.L.A, C.M.B, menjalin kerja sama dengan Kepala Desa Wukirsari Susilo Hapsoro S.E mengadakan pelatihan dan pendampingan pembentukan Lembaga Mediasi Desa di Desa Wukirsari, Bantul, Rabu (14/10).
Agenda simulasi mediasi yang dihadiri oleh perangkat-perangkat desa ini, dipandu dan diarahkan oleh Ilham Yuli Isdiyanto, selaku dosen dan mediator yang tersertifikasi oleh Mahkamah Agung.
Kegiatan yang menjalankan salah satu Tri Dharma PT yakni pengabdian pada masyarakat ini, menggandeng SAMGAT, sebagai lembaga penelitian dan pelatihan mediasi. Agenda tersebut memberikan materi-materi pengenalan mediasi, tata cara mediasi, dan analisis konflik.
Dalam sambutannya, Anom Wahyu mengatakan bahwa mediasi menjadi sangat penting di dalam kehidupan bermasyarakat. Selain untuk menjaga hubungan baik antar kedua belah pihak, mediasi juga berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan.
"Hukum yang notabene adalah ultimum remidium atau upaya terakhir apabila terjadi perselisihan, harus diposisikan sebagai pilihan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan. Perlu dilakukan langkah-langkah alternatif, salah satunya adalah dengan mediasi," ujar Anom Wahyu.
Senada, Susilo Hapsoro mengapresiasi pelatihan yang pernah diberikan oleh FH UAD, 28 dan 29 Februari 2020 lalu. Namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, kerjasama dan simulasi melakukan mediasi baru dapat terjalin delapan bulan setelahnya.
Sangat membantu pemerintahan desa Wukirsari, terbukti setelah adanya pelatihan tersebut salah satu perangkat desa Wukirsari pernah berhasil menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara warganya.
"Setiap orang mempunyai potensi untuk menjadi mediator. Dengan diberikan pelatihan-pelatihan seperti ini, tentu akan semakin mengasah kemampuan warga dan perangkat desa untuk dapat menjadi agen pencipta kedamaian," kata Susilo Hapsoro.
Ilham Yuli menambahkan, peran kepala desa masuk dalam kategori mediator autoritatif. Posisinya sebagai reperesentasi desa pasti menjadi rujukan warganya ketika sedang dilanda konflik.
Menurut Ilham Yuli, walaupun desa adalah suatu sistem pemerintahan yang paling kecil, namun memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankannya. Salah satunya adalah untuk turut terlibat dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi diantara warganya.
"Hal ini sesuai dengan kewajiban Kepala Desa yang tertuang didalam pasal 26 ayat (4) huruf k Undang-undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa. Yaitu Kepala Desa wajib menyelesaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di wilayahnya," ungkap Ilham Yuli.
"Jika hukum adalah adalah panglima, maka hati nurani adalah rajanya. Karena didalam proses mediasi sudah pasti menggunakan pendekatan heart to heart yang memiliki tujuan untuk menjaga persaudaraan dan kekerabatan agar tetap terjalin harmonis," terang Anom Wahyu. (Rio Ardian)
Post a Comment