Tren Kecelakaan Ojol Naik, Dirlantas Polda Jateng Serukan 3E dan I
WARTAJOGJA.ID : Dirlantas Polda Jateng mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan ojek online (ojol) naik hingga 79 % dibanding periode 2018 ke 2019.
Tren kenaikan kecelakaan itu diikuti dengan temuan jumlah pelanggaran Ojol di Jateng yang juga naik sebesar 30 % dari 677 pelanggaran di tahun 2018 menjadi 696 pelanggaran di tahun 2019.
Selain kenaikan jumlah kecelakaan yang melibatkan Ojol ini naik signifikan, tren kenaikan jumlah korban yang meninggal sebesar 60%, luka ringan naik 93% dan kerugian materiil naik 93%.
Menyikapi kondisi itu, berbagai langkah dilakukan Dirlantas Polda Jateng mengambil sejumlah langkah strategis.
“Tren naik perlu dicermati mengingat penggunaan Ojol makin membudaya. Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi kepada wartawan Selasa (4/8/2020).
Perwira polisi lulusan Akpol 1992 itu mengingatkan satu yang ditekankan menyikapi fenomena itu agar semua berpedoman pada tugas pokok dan fungsi.
Arman Achdiat pun menyebut pedoman 3 E dan I yaitu edukasi (pendidikan masyarakat), engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum) dan identifikasi atau registrasi.
Kombes Pol Arman Achdiat mengakui keberadaan Ojol membudaya serta sulit dihindarkan. Meski begitu posisinya sebagai angkutan penumpang dinilai dilematis.
Jika dikategorikan angkutan penumpang maka penyedia jasa harus mengasuransikan pengendara dan penumpang, termasuk barang yang dibawa dari segala risiko.
Dia mengungkapkan posisi Ojol sebagai penyedia jasa angkutan orang dan barang masih menjadi perdebatan. Padahal mengacu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal 309 dan Pasal 313 jelas diatur kewajiban perusahaan mengasuransikan pengemudi, penumpang dan barang yang dibawanya sebagai wujud tanggung jawab.
Dalam bekerja pengendara ojek online menggunakan handphone melihat aplikasi untuk mendapatkan penumpang, pesanan dan jalur perjalanan sehingga mengganggu konsentrasi pengendara terganggu melihat handphone selagi dalam posisi berkendara di jalan khususnya jalan raya.
Ini tergolong berbahaya, beresiko terjadinya kecelakaan, apalagi terkadang pengendara membawa penumpang.
Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan lembaga lain, Dirlantas Polda Jateng terpanggil mencermati fenomena kecelakaan dan pelanggaran yang melibatkan Ojol demi mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
(Rls/Cak)
Post a Comment