News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Serikat Pekerja DIY Ungkap 9 Ancaman Nyata Omnibus Law

Serikat Pekerja DIY Ungkap 9 Ancaman Nyata Omnibus Law





WARTAJOGJA.ID : Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY menilai Pemerintah Indonesia semakin hari semakin menutup telinga mendengar suara rakyat mengakibatkan Bangsa berjalan menuju lorong gelap demokrasinya. 

"Produk hukum banyak kali melukai rasa keadilan. Pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam gagal menyejahterakan Buruh dan rakyat," kata Ruswadi, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY dalam siaran pers Senin 31 Agustus 2020. 

Menurutnya, integritas diri para pengambil kebijakan publik hilang oleh godaan syahwat kekuasaan dan cenderung mengutamakan kepentingan pribadi dan golongannya.  

Keprihatinan yang mendalam dan mendasar adalah semakin terabaikannya suara buruh yang merupakan bagian dari rakyat di satu pihak dan tidak dibukanya ruang bagi partisipasi buruh/pekerja di pihak lain. 



"RUU Cipta Lapangan Kerja yang tidak lama lagi akan dilahirkan menjadi Undang-undang adalah bukti keangkuhan dan kesombongan pemerintah yang meninggalkan suara dan jeritan kaum buruh Indonesia," katanya.

Maka dari itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari ini Senin, 31 Agustus 2020 menyatakan diri menggugat dan menolak Omnibus Law : Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Ketiadaan transparansi dan pelibatan masyarakat sipil (buruh) dalam penyusunan draft RUU yang dibuat dengan semangat untuk mendongkrak investasi ini, menyebabkan buruh bertanya-tanya dan curiga ihwal keberpihakan pemerintah yang tidak adil. 

Kondisi demikian semakin menguatkan dugaan bahwa, Omnibus Law: RUU Cipta Lapangan Kerja yang tengah disusun akan menjelma menjadi malapetaka yang akan memperburuk kehidupan buruh dan melanggengkan praktik perampasan ruang hidup serta kerusakan ekologis yang dampaknya akan kembali dipikul oleh masyarakat. 

Beberapa bagian dari RUU ini yang berpotensi memperburuk kehidupan buruh diantaranya adalah :

1. Hilangnya hak cuti buruh perempuan saat haid dan melahirkan 
2. Pengurangan dan pemusnahan pesangon 
3. Hilangnya umk/umsk 
4. Pekerja kontrak tanpa batasan waktu 
5. Waktu kerja yang sangat eksploitatif 
6. PHK yang dipermudah dan cenderung semena-mena 
7. Pengurangan dan pemusnahan jaminan sosial 
8. TKA yang dipermudah yang bisa  mengancam buruh/pekerja indonesia dan
9. Hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha

(Cak/Rls)
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment