Eksepsi Pasutri Yang Jadi Terdakwa Saat Jual Rumahnya Ditolak, Kuasa Hukum Tempuh Cara Ini
WARTAJOGJA.ID : Polemik kasus jual beli tanah dan rumah yang membawa pasutri pemiliknya malah jadi terdakwa terus berlanjut.
Pasangan pasutri itu yakni Agus Artadi dan isterinya Yenni Indarto, warga Jalan Magelang, Cokrodiningratan Kota Yogyakarta kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (27/8), Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa pasutri pengusaha itu.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Bandung Suharmoyo SH, dengan anggota Sari Sudarmi SH dan Nenden Rika Puspitasari SH tersebut, terdakwa didampingi Oncan Poerba SH dan advokat lainnya Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH.
Majelis hakim menilai nota keberatan eksepsi terdakwa, karena dianggap sudah masuk pada pokok perkara dan harus dibuktikan melalui sidang-sidang selanjutnya.
”Eksepsi kami tolak, karena sudah masuk pada pokok materi dan harus dibuktikan pada sidang selanjutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Bandung Suhermoyo SH.
Menurut dia, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas dan lengkap sesuai waktunya di tahun 2018 dan telah memenuhi syarat bahwa perbuatan terdakwa berhubungan dengan KUH Pidana.
”Jadi semua sudah jelas,” tegas Bandung saat membacakan putusan sela.
Atas putusan sela tersebut Jaksa Edi Budianto SH minta sidang ditunda Kamis (3/9) pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan segera dipanggil dan dimintai keterangannya.
Sementara Oncan Poerba SH selaku penasihat hukum terdakwa, tetap bersikukuh dengan eksepsinya bahwa sejak awal kasus ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana.
Awalnya masalah jual beli tanah/rumah yang dipaksakan ke ranah pidana dengan tuduhan melakukan, pidana memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.
Berkaitan dengan itu, Oncan akan mempersiapkan bukti yang diperlukan. Bahkan terhadap kasus ini, pihaknya juga telah melaporkan ke Polda soal pemalsuan dokumen yang menyebutkan pembeli telah melunasi tanah atau rumah yang telah dijual oleh kliennya dengan penyerahan uang pelunasan Rp 1,25 miliar.
Padahal, lanjut Oncan, terdakwa tidak merasa menulis atau tanda tangan di dokumen tersebut. ”Kami juga melaporkan hal ini ke Polda,” tegas Oncan yang didampingi advokat lainnya Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH.
Oncan menjelaskan, terdakwa menjual tanah dan rumah di Jalan Magelang No 14 Yogyakarta kepada pembeli Yulia dan Gemawan W dengan kesepakatan Rp 6,5 M tetapi pembeli baru membayar Rp 5 M dan telah balik nama.
Karena belum lunas para terdakwa tidak mau mengosongkan objek rumah yang ditempati sejak dahulu oleh para terdakwa. ”Jadi ini perkara perdata, bukan perkara pidana,” ujar Oncan. (Cak/Rls)
Post a Comment