Cerita Polres Sleman Gagalkan 2,4 Kg Ganja Siap Edar
WARTAJOGJA.ID: Narkoba jenis ganja seberat 2,4 kilogram gagal diedarkan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak empat orang pengedar ditangkap dari pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto mengatakan gagalnya pengedaran 2,4 ganja itu berawal dari penangkapan seorang pengedar ainisial SY, 43 tahun, warga Boyolali, Jawa Tengah.
“Ditangkap di daerah Denggung, Sleman beserta barang bukti ganja kering 483 gram dan sabu 1,87 gram,” katanya di Mapolres Sleman pada Selasa (14/7).
Anton mengatakan dari penangkapan SY kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selang beberapa jam yakni pukul 01.00 WIB pada Senin (6/7) ditangkap dua tersangka pengedar lain berinisial AGP, 21 tahun dan DS, 31 tahun di Jalan Gito Gati, Sleman.
“Dari dua tersangka ini diamankan satu kilogram ganja,” katanya.
Anton mengatakan dari keterangan yang didapat dari dua pengedar itu selanjutnya kembali ditangkap tersangka inisial MRA, 25 tahun di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah.
“MRA ditangkap beserta barang bukti ganja kering 912 gram,” ucapnya.
Anton mengungkapkan empat orang tersebut merupakan pengedar ganja dalam satu jaringan. Mereka mendapatkan barang haram itu dari Aceh, kemudian hendak diedarkan ke Sleman.
“Ganja ini semua akan diedarkan ke Sleman. Sudah ada pemesannya, masih kami kembangkan,” katanya.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan menambahkan para tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) berupa pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian Pasal 111 ayat (1), dikenai sanksinya pidana maksimal 12 tahun. “Denda paling sedikit 800 juta dan maksimal Rp8 miliar," ucapnya.
(Jat/Don)
Post a Comment