Ada Opsi Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum Yogya
Satpol PP Kota Yogya hentikan pengendara tak pakai masker di kawasan Tugu Jogja beberapa waktu lalu. |
WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Kota Yogya telah mengeluarkan Peraturan Walikota atau Perwal nomor 51 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 19 Pada Masa Tatanan Normal Baru.
Dari regulasi itu terdapat opsi pengenaan denda bagi warga yang membandel tidak mengenakan masker di area publik Yogyakarta.
Besaran sanksi denda itu sebesar Rp 100 ribu jika kedapatan tak memakai masker di ruang publik.
"Denda sebagai opsi terakhir yang kami terapkan sebagai sanksi jika teguran lisan tak dipatuhi," ujar Wakil Walikota Yogyakarta, sekaligus ketua harian gugus tugas covid 19 Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin 6 Juli 2020.
Pemerintah Kota Yogya gerah karena di masa transisi normal baru ini, saat kasus positif Covid belum mereda, masih ada warga tak mau menggunakan pelindung minimal seperti masker.
Pantauan Warta Jogja, warga di kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer sebagian memang tak menggubris soal protokol kesehatan itu. Di satu sisi, Gugus Tugas Covid DIY sepanjang pekan pertama Juli initerus mencatat kasus positif baru.
Pada Senin 6 Juli 2020 ini misalnya, ada tambahan delapan kasus positif hingga akumulasi total positif DIY di angka 339 kasus.
Heroe mengatakan sanksi tidak hanya diberlakukan untuk perorangan saja tetapi juga diberlakukan untuk para pelaku usaha tam tertib protokol. Berbeda dengan perorangan yang didenda untuk pengusaha sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
Ia mencontohkan jika di pasar terjadi penularan satu saja, maka langsung dilakukan penutupan sementara seluruh pasar itu.
"Nanti kewenangan pemberian sanksi berada di Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), apakah cukup teguran atau denda," katanya.
Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan akan mengedepankan persuasif dalam masa transisi normal baru ini.
"Dalam peraturan walikota itu memang ada sejumlah sanksi untuk menegakkan protokol kesehatan, namun kami menekankan upaya persuasif lebih dulu," ujarnnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan dalam Undang-Undang Kebencanaan tidak ada ketentuan mengatur adanya sanksi denda itu. Menurutnya yang mengatur soal ketentuan itu UU Karantina.
"Kami tidak menggunakan UU Karantina, kami akan pelajari dulu apakah memungkinkan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak taat," ujar Sultan.
Aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba justru mendorong Perwal nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 19 pada masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sehingga aturan itu bisa benar benar sah memuat sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.
" Secara substansi Perwal 51 Tahun 2020 itu sudah komprehensif, sebab memuat sanksi bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar secara tegas, tidak angin-anginan seperti sekarang," ujarnya.
Kamba menilai Yogya sebagai kota wisata, memunginkan berbagai orang berdatangan tanpa diketahui dan tak mudah dikendalikan. Sehingga dalam masa pandemi ini, menurutnya perlu aturan dan pedoman tegas untuk mencegah penularan gelombang kedua.
(Gas/Rih)
Post a Comment