Kasus Lelang Proyek Ini Diadukan Ke Kejati DIY
WARTAJOGJA.ID: Jogjakarta Government
Watch (JGW) melaporkan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK)
DIY atas dugaan adanya praktik tender dan penentuan pemenang lelang yang tidak
sesuai aturan.
Surat laporan beserta bukti-bukti
temuan tersebut dibawa langsung Direktur Eksekutif JGW, Muhammad Dadang
Iskandar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (29/06/2020).
Dadang Iskandar menjelaskan, laporan
ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mengirimkan surat aduan namun tak
mendapat tanggapan dari BP2JK DIY. Dalam temuannya JGW mengindikasikan dua
kejanggalan dalam lelang sejumlah proyek di wilayah DIY.
Kedua tender lelang sebut
masing-masing proyek embung UII tahap II di Pakem Sleman senilai Rp 6,9 miliar
dan proyek pemeliharaan sabo dam Kali Boyong di Ngaglik Sleman nominal Rp 1,6
miliar. Dalam perjalanannya, JGW kembali menemukan lagi dua lelang yang
mencurigakan.
Direktur Eksekutif JGW, Muhammad Dadang Iskandar (ist) |
Temuan baru tersebut yakni pada lelang
operasional pemeliharaan Selokan Mataram dengan angka sekitar Rp 710 juta,
serta pembangunan rehab gedung Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO)
senilai Rp 1,9 miliar. Penentuan pemenang lelang dua proyek ini menurut JGW
juga sarat akan rekayasa.
“Kami duga kuat telah terjadi
proses-proses praktik tender lelang dan penentuan pemenang lelang yang curang.
Kami menemukan empat tender lelang yang patut dipertanyakan,” jelas Dadang
Iskandar usai melakukan pelaporan di Kejati DIY.
Dalam penelusurannya, lembaga swadaya
masyarakat ini mendapatkan temuan diantaranya yakni pemenang lelang diduga
merupakan perusahaan abal-abal. Selain itu pemenang empat tender tersebut
diketahui merupakan perusahaan kecil dengan reputasi yang belum teruji
menggarap proyek-proyek besar pemerintah.
Keempat pemenang lelang tersebut
menurut Dadang Iskandar telah diumumkan pada Sabtu (20/06/2020) lalu. Saat ini
proses memasuki masa sanggah lantaran banyak peserta lelang lain yang
melayangkan protes maupun aduan.
Kepala BP2JK, Yanuar Munlait dikonfirmasi
awak media mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan data dan mengklarifikasi
kepada pokja dan tim peneliti. Hal tersebut nantinya akan segera dilaporkan
kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Perumahan Rakyat
dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pihak yang berwenang menangani pengaduan
terkait Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ). “Karena hal ini merupakan pengaduan,
tidak menghentikan proses PBJ yang sedang berlangsung,” ujarnya,
Menanggapi laporan yang dilakukan JGW,
ia mengaku hingga saat ini belum ada panggilan dari Kejati DIY. “Sampai saat
ini kami belum mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan oleh pihak
Kejaksaan Tinggi DIY,” katanya. (***)
Post a Comment