Kajati DIY Kulonuwon kepada Gubernur DIY
WARTAJOGJA.ID : Kepala Kejaksaan Tinggi DIY,
Sumardi., SH, MH sowan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan
Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Komplek Kepatihan, Selasa (2/6) siang.
Turut hadir pada agenda tersebut, Sekretaris Daerah
DIY Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji.
Tujuan pertemuan itu adalah perkenalan sekaligus
kulonuwun Kajati DIY kepada pemimpin sekaligusmasyarakat DIY.
Sumardi baru saja dilantik sebagai Kajati DIY
menggantikan Masyhudi, SH.M yang mendapat jabatan baru sebagai Inspektur V pada
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di
Jakarta.
Sebelumnya, Sumardi menjabat sebagai Wakajati
Provinsi Sumatera Utara dengan masa kerja sekitar 2 tahun. Posisi Sumardi yang
sebelumnya kemudian diisi oleh Jacob Hendrik Patiipeilohy SH, MH yang
sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Provinsi Banten.
Sultan berharap bahwa Kajati DIY dapat memberikan
pelayanan maksimal bagi masyarakat DIY serta dapat memberikan perubahan.
Selain itu, Sultan berujar bahwa Kajati DIY harus
dapat bertindak tak hanya sebagai pekerja kantoran, namun juga harus menjadi
pekerja peradaban dan berperan serta mempererat komunikasi antar Forkompimda
DIY.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, Kejaksaan Tinggi
senantiasa berpedoman pada Pasal 491 dari Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Pertemuan ini tentunya tetap memprioritaskan
protokol kesehatan dengan menghindari berjabat tangan, tetap menjaga jarak, dan
tetap mengenakan masker.
(Rls/Hms)
Post a Comment