DPRD DIY Siapkan Perda Yang Atur Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19
Huda Tri Yudiana |
WARTAJOGJA.ID : DPRD DIY tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Keamanan dan Ketertiban
Umum untuk menyambut fase New Normal.
Dalam revisi beleid itu akan dimasukkan sejumlah
pasal tambahan yang mengatur berbagai protokol kesehatan bagi masyarakat.
Khususnya pencegahan Covid-19.
“Sekarang ini kami siapkan Perda Keamanan dan
Ketertiban, yang nanti kami masukkan poin-poin dalam protokol kesehatan saat
new normal,” ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana di sela berdialog
dengan guru SD IT Salman Al Farisi Ii Wedomartani, Rabu (10/6/2020).
Protokol kesehatan ini diatur melalui perda untuk
menjamin pelaksanaannya. Karena dengan masuk perda praktis ada sanksi-sanksi
yang menyertai untuk menjamin protokol kesehatan itu dilaksanakan.
Huda memperkirakan dalam sebulan ke depan paling
tidak, revisi tersebut bisa disahkan.
“Saat ini yang terjadi, masyarakat ramai berkerumun
tanpa masker dan sosial distancing tapi tidak bisa ditindak karena tidak ada
payung hukumnya. Kita akan masukkan dalam Perda, tidak membuat baru tapi
merevisi Perda tentang Ketertiban Umum yang sudah ada,” ungkap Huda.
Menurut Huda, dalam Perda nantinya akan dimasukkan
aturan protokol kesehatan yang mengikat masyarakat. Misalnya wajib menggunakan
masker di ruang-ruang publik serta sanksi-sanksi yang bisa dibebankan pada
masyarakat yang abai.
“Saat ini seperti Satpol PP atau aparat penegak
hukum tidak bisa berbuat apa-apa ketika melihat warga berkerumun, hanya bisa
menghimbau diminta pergi. Tapi nanti ketika sudah ada Perda bisa menindak
tegas, sanksinya bisa disesuaikan sesuai Perda,” ujar Huda.
Adapun Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai
menambahkan sanksi dalam Perda nantinya juga akan mengatur pengelola-pengelola
ruang publik yang abai terhadap protokol kesehatan.
“Nanti juga diatur
sanksinya, misalnya pengelola mall, pasar, pusat perbelanjaan, sekolah yang
tidak menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun atau pengunjung tak pakai
masker, maka bisa ditindak,” ujarnya.
(Wit/Rls)
Post a Comment