PP DIY Larang Keras Jajarannya Minta Jatah Preman Berkedok THR
WARTAJOGJA.ID : Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) DIY Faried Jayen Soepardjan mengecam keras berbagai aksi tak terpuji seperti pungutan liar berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disinyalir kerap muncul di masa jelang lebaran.
Faried pun selalu mewanti wanti dan menginstruksikan seluruh jajaran kadernya, agar tak pernah coba coba, meminta jatah preman itu kepada siapapun, kapanpun dan atas dalih apapun.
Faried menuturkan peringatan keras itu senyampang dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Majelis Pimpinan Nasional PP bernomor 042.B1/MPN-PP/PP/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020.
"Isi surat edaran MPN tersebut tegas, memperingatan keras kepada para kader Pemuda Pancasila di seluruh Indonesia, agar tidak melakukan aksi ilegal pemungutan liar dengan dalih meminta Tunjangan Hari Raya (THR), kepada siapapun," ujar Faried dalam keterangannya Sabtu 16 Mei 2020.
Dalam surat itu, sebagai konsekuensi bagi yang kader yang melanggar akan dijatuhi sanksi tegas sesuai jenjang kepengurusan organisasi.
Penggalan surat itu intinya menyebut, "Dilarang melakukan pungutan-pungutan liar kepada siapapun baik kepada masyarakat umum, instansi pemerintah maupun instansi swasta dengan alasan untuk Tunjangan Hari Raya,” ujar Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, seperti dikutip dari surat edaran MPN PP itu.
"Kami justru senantiasa membuka diri menjalin kerjasama yang baik dengan para pelaku usaha khususnya di DIY," ujar Faried.
Faried menuturkan, menindaklanjuti SE MPN PP tersebut, pihaknya mengintruksikan kepada seluruh kader PP di DIY agar mematuhinya.
Semua jenjang kepengurusan PP DIY baik MPC (tingkat Kabupaten/Kota) hingga tingkat basis agar tidak main-main dengan larangan tersebut, karena hal itu menyangkut citra dan identitas organisasi.
"Menghimbau dan menginstruksikan sampai basis dan seluruh kader PP DIY menaati surat edaran tersebut," ujar Faried.
PP DIY, menurut Jayen, menempatkan masyarakat termasuk para pelaku usaha dan instansi pemerintah bukanlah sebagai obyek, namun merupakan mitra yang tidak terpisahkan dalam konteks membangun dan menjaga kondusifitas DIY.
"PP DIY adalah kawan masyarakat DIY termasuk semua para pelaku usaha di DIY," ujarnya.
Maka itu, Faried pun meminta kerjasamanya kepada para pelaku usaha termasuk pihak-pihak yang tengah mengerjakan proyek-proyek infrastruktur untuk tidak segan-segan melaporkan kepada aparat hukum, jika kedapatan oknum PP yang melakukan pemungutan liar.
"Kami minta untuk tidak segan-segan melaporkan kepada polisi apabila ada oknum-oknum baik perorangan maupun kelompok yang meminta japrem atau apapun bentuknya," tegasnya.
Faried menjelaskan, secara organisasi PP DIY tidak pernah ada perintah meminta pungutan ilegal kepada siapapun termasuk kepada para pelaku usaha di DIY. Justru sebaliknya, PP DIY membuka peluang bermitra ataupun kerjasama dengan masyarakat, pemerintah termasuk kepada semua pelaku usaha.
Bagi PP DIY, menjalin hubungan positif yang jauh dari watak-watak preman bukanlah sebatas isapan jempol. Terbangunnya relasi sosial yang baik antara PP DIY dengan masyarakat dan para pelaku usaha sudah berjalan lama.
Belakangan, beberapa kali dilaksanakan kegiatan bakti sosial yang sempat menjadi viral di media sosial. Baik itu pembagian masker, makanan dan minuman takjil serta bagi-bagi rezeki berupa pembagian uang puluhan juta di Sleman, Kota Yogyakarta dan Kulonprogo. Bahkan niat untuk terus berbagi kebaikan sosial ini akan masih dilanjutkan.
"Akan terus berbagi," demikian tulisan dalam poster yang saat ini beredar di media sosial, dengan gambar wanita bermasker yang tidak lain adalah Ketua Badan Pengusaha PP DIY, Yuni Astuti.
Selain larangan kader PP melakukan pungutan liar, MPN PP juga menghimbau kepada seluruh jenjang kepengurusan PP untuk menyiapkan sumber daya manusia dalam rangka membantu penyaluran logistik kepada masyarakat ditengah pandemi wabah covid-19.
Himbauan yang sama agar senantiasa menjaga kesehatan diri dan keluarga, memperkuat imun tubuh dengan mengkonsumsi vitamin, atau ramuan herbal setiap harinya, menggunakan masker, mencuci tangan dan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Diketahui, turunnya SE MPN PP terkait larangan melakukan pungutan liar tersebut sebagai respon tegas terhadap munculnya permintaan THR yang ber-kop surat sebuah ormas kepada para pelaku usaha di Kota Bekasi Jawa Barat, Selasa 12 Mei 2020.
Surat itu mencatut nama pejabat sebagai pihak yang ditembuskan. Antara lain Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo, Camat Bekasi Timur dan Danramil Bekasi Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, surat tersebut akhirnya ditarik kembali.
(Cak/Vin)
Post a Comment